Terpisah Kepala Kepolisian Sektor Moutong Ajun Komisaris Polisi (AKP) Suradi,S.Sos saat dikonfirmasi media ini di ruangan kerjanya, Sabtu 28 Mei 2022 Pukul 08:57 Wita membenarkan adanya laporan KDRT yang dilakukan oknum kades kepada isterinya.
“Saat ini kami masih dalam tahapan pemeriksaan para saksi, setelah itu kami akan panggil pelaku untuk diperiksa,” kata Suradi.
Suradi juga menambahkan, kalau sementara korban KDRT masih dalam trauma, tetapi korban siap akan datang kapan saja keterangannya dibutuhkan, untuk itu pihaknya terlebih dahulu akan melengkapi keterangan dari para saksi.
“Saat ini masih tahap penyidikan dan penyelidikan, jika unsur penganiayaan dalam KDRT terpenuhi, maka statusnya akan kita tingkatkan jadi tersangka,” papar mantan Kapolsek Poso Pesisir Utara itu.
Perwira yang pertama mengawali kariernya di kepolisian dengan bertugas di Polsek Moutong tahun 1996-2011 itu mengatakan, jika hal ini terbukti, maka oknum kades tersebut terancam pidana lima tahun.
“Berdasarkan ketentuan larangan KDRT baik secara fisik maupun psikis sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 5 huruf a dan b, Jo. Pasal 6, Jo. Pasal 7 dan pasal 44 undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang di mana setiap orang melakukan kekerasan fisik atau psikis diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun,” tutup mantan Kasubag Daop Polres Poso itu. (hcb)
Laporan Hasan Cl. Bunyu