Nah, barulah keesokkan harinya, Sabtu (21/05/2022) pukul 16:30 Wita permintaan Hermin dikabulkan. Makanya sore itu, oknum kades tersebut menyuruh dirinya datang ke rumah tempat tinggal Matlun di Dusun Tiga Desa Pande.
“Pas saya sampai, dia langsung pukul saya pak, dia tampeleng saya sampai baju saya bagian depan robek. Di rumah itu tidak ada orang, sehingga tiada yang melerai,” cerita Hermin dengan bibir tampak gemetar.
Perempuan dua anak itu tak mengerti penyebab dirinya dipukul. “Dia (oknum kades) cuma menuduh saya baku tunangan sama laki-laki lain karena dia liat di facebook saya ada pertemanan cowo pak. Lho, tau juga cemburu, kenapa baru sekarang ini ba cemburu,” tanyanya dengan nada sinis.
Masih lanjut Hermin, usai penganiayaan dirinya, ia pulang ke rumah sekedar mengganti baju. “Setelah itu saya pigi ke Polsek dan kemudian saya disuruh visum. Setelah itu saya kembali melaporkan ke Polsek,” ceritanya.
Wanita yang dinikahi oleh oknum kades pada Selasa 02 Januari 2007 silam menegaskan, setelah dirinya menerima Surat Tanda Terima Laporan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Sektor Moutong bernomor registrasi No Pol:STPL/09/V/2022/Sek-Moutong tertanggal 22 Mei 2022, maka dirinya tak akan lagi melakukan upaya damai.
“Saya tidak akan mau damai lagi pak. Pokoknya masalah ini harus lanjut ke ranah hukum. Biar dia kapok,” tegasnya.