Tutup
PilihanSulawesi Tengah

Polresta Palu Tangkap Pelaku Jual Beli Sepeda Motor Tarikan Juru Tagih

×

Polresta Palu Tangkap Pelaku Jual Beli Sepeda Motor Tarikan Juru Tagih

Sebarkan artikel ini
Kapolres Palu Kombes Pol Barliansyah (kedua kiri) memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus jual beli motor tarikan debt kolektor atau juru tagih di Mapolres Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (24/5/2022). (Foto: Humas)

PALU, Kabar Selebes – Kepolisian Resort Palu mengungkap praktik jual-beli kendaraan bermotor hasil dari penarikan juru tagih atau debt collector lintas kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Tengah.

“Totalnya ada 10 sepeda motor yang ditarik dari konsumen, namun dijual kembali sebelum sampai ke perusahaan penyedia jasa (PPJ),” kata Kapolres Palu Kombes Pol. Barliansyah di Palu, Selasa (24/5/2022).

Advertising

Kendaraan hasil sitaan yang akan dijual kembali oleh juru tagih itu telah diamankan polisi. Pengungkapan praktik jual beli tersebut merupakan hasil pengembangan dari tiga titik sasaran perdagangan kendaraan bermotor tersebut, yakni Kabupaten Banggai, Parigi Moutong, dan Kota Palu.

Ia mengemukakan modus yang dilakukan tersangka cukup sistematis karena mereka merupakan perpanjangan tangan perusahaan leasing untuk menarik kendaraan milik konsumen.

Setelah tersangka berinisial Y alias O menarik kendaraan dari konsumen, dia tidak menyerahkan kepada perusahaan, tapi malah diperjualbelikan tanpa sepengetahuan perusahaan leasing maupun pemilik kendaraan.

Selain mengamankan 10 sepeda motor dari praktik ilegal tersebut, polisi juga mengamankan lima kendaraan bermotor dari tindak kejahatan lainnya.

“10 unit berhasil disita dari juru tagih dan lima unit dari kejahatan kriminal lainnya sehingga total keseluruhan 15 kendaraan. Kami juga mengamankan seorang pria inisial P dari pengembangan terduga utama Y alias O,” ucap Barliansyah.

Pelaku utama Y alias O, katanya, diamankan sejak 8 Mei 2022. Hasil dari penjualan sepeda motor itu untuk berfoya-foya serta beli narkotika.

“Tersangka Y akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Pasal 480 KUHP tentang penadah untuk tersangka inisial P dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan,” kata Barliansyah.

Dari kasus tersebut, Polres Palu mengembalikan kendaraan roda dua kepada pemiliknya atas nama I Gede Sweta Swatara.

Sepeda motor milik I Gede Sweta Swatara melaporkan hilang pada 18 April 2022 lalu di kontrakan di  Jalan Watutela, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

Setelah dilakukan pencarian, sepeda motor merek Honda CRF hitam dengan nomor polisi DN 59xx PL, berhasil ditemukan di Toili, Kabupaten Banggai.

“Kami mengimbau masyarakat sebelum melakukan transaksi pembelian sepeda motor bekas perlu memeriksa surat-surat kendaraan dan identitas pemilik, supaya tidak terjadi masalah di kemudian hari,” demikian Barliansyah.(ant/abd)

Sumber : Antara

Silakan komentar Anda Disini….