Tutup
Sulawesi Tengah

Kanwil Kemenkumham Sulteng Tandatangani Deklarasi Pernyataan Pencanangan Layanan Berbasis HAM

×

Kanwil Kemenkumham Sulteng Tandatangani Deklarasi Pernyataan Pencanangan Layanan Berbasis HAM

Sebarkan artikel ini
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng Budi Argap Situngkir menandatangani Deklarasi Pernyataan Pencanangan Layanan Berbasis HAM.(Foto: Istimewa)

PALU, Kabar Selebes – Kanwil Kemenkumham Sulteng menandatangani Deklerasi Pernyataan Pencanangan Layanan Berbasis HAM dan Pembinaan Lembaga Berbasis HAM Tahun Anggaran 2022 bersama sejumlah instansi diantaranya Kejaksaan Tinggi dan Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tengah, Selasa (24/5/2022).

Deklarasi itu dalam rangka meningkatkan pelayanan publik berbasis HAM dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku dan Prinsip HAM bagi setiap warga negara Indonensia dan penduduk atas jasa dan/ atau pelayanan administratif pada unit pelaksana teknis Pemasyarakatan dan Keimigrasian, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah.

Advertising

Kegiatan tersebut diikuti Oleh Jajaran Kepala UPT Sesulawesi Tengah yang berpusat di Bangsal Garuda Kantor Wilayah dan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah, Budi Argap Situngkir, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Sulawesi Tengah Jacob Hendrik Pettipeilohy, Asisten Perwakilan Ombudsman Sulawesi Tengah, Nasrun, serta Lurah Birobuli Selatan Irma.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng Budi Argap Situngkir, dalam sambutannya menyampaikan bahwa langkah untuk mewujudkan pelayanan publik berbasis HAM telah dimulai sejak diterbitkanya undang – undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik yang mengamanatkan adanya fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan. Antara lain wajib untuk menyediakan peralatan dan fasilitas mulai dari tempat parkir, loket pelayanan, Toilet Khusus, ruang laktasi,area bermain anak, dan lain – lainya.

“Saya berpesan kepada jajaran agar mempersiapkan diri dengan sebaik – baiknya mengingat adanya perubahan pada proses penilaian yang akan berbeda dari tahun – tahun sebelumnya dikarenakan penilaian akan berpedoman pada Permenkumham No.2 Tahun 2022 bahwa pelaksanaan Publik berbasis HAM dilaksanakan melalui tahap Pencanangan, Pembangunan, Evaluasi, Penilaian, Pembinaan dan Pengawasan,” kata Argap Situngkir.

Dalam kesempatan tersebut Argap Situngkir berharap bahwa seluruh UPT dapat menyelenggarakan Pelayanan Publik berbasis HAM dengan Optimal sehingga dapat memberikan yang terbaik bagi bangsa dan Negara.

“Dalam tahap ini unit kerja harus mempersiapkan pemenuhan kriteria dan indikator P2HAM. Direktorat Jenderal HAM akan melakukan Bimbingan Teknis dan/atau sosialisasi kepada Unit Kerja sebagai bentuk pendampingan,” lanjutnya.

Selanjutnya dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Bambang Iriana Djajaatmadja, hadir secara Virtual menyampaikan bahwa Tahap Evaluasi akan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal HAM dalam bentuk kunjungan lapangan dan atau daring (online).

Dalam tahapan penilaian, terdapat perubahan pada susunan Tim Penilai P2HAM di Permenkumham yang baru ini yang diantaranya terdiri dari Menteri, Wakil Menteri, Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal HAM, Sekretaris Direktorat Jenderal HAM, 5 Staf Ahli Menteri, Direktur Instrumen HAM, direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, seluruh Sekretaris Unit Utama dan Kepala Kantor Wilayah serta Organisasi Masyarakat Sipil dan/atau akademisi.

Selain itu Untuk Unit Kerja yang nantinya telah ditetapkan sebagai Unit Kerja P2HAM akan dilakukan Pengawasan oleh Direktorat Jenderal HAM dan akan dilakukan Pembinaan bagi Unit Kerja yang belum berhasil ditetapkan sebagai Unit Kerja P2HAM.(*/abd)

Laporan : TIM

Silakan komentar Anda Disini….