Tutup
Sulawesi Tengah

Tak Pernah Masuk Kantor Lagi Pasca Dugaan Asusila, Kades Bolano akan Diberhentikan

×

Tak Pernah Masuk Kantor Lagi Pasca Dugaan Asusila, Kades Bolano akan Diberhentikan

Sebarkan artikel ini
Kantor Desa Bolano sepi dari pelayanan masyarakat (Foto: Hasan Bunyu)

BOLANO, Kabar Selebes – Badan Perwakilan Desa (BPD) Bolano menggambil langkah cepat dalam mengatasi masalah yang terjadi di desa Bolano sejak memasuki tahun 2022.

Sebagaimana dalam pemaparan surat BPD bernomor 007/BPD.BOLANO/A.1/V/2022 tertanggal 10 Mei 2022 dijelaskan jika situasi pelayanan masyarakat dan pemerintahan di desa tersebut semakin menjadi buruk pasca investigasi yang dilakukan oleh tim penugasan Inspektur Inspektorat Daerah Kab. Parigi Moutong sejak Kamis 17 Februari 2022 lalu serta upaya mediasi yang difasilitasi oleh Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD)  Kab. Parigi Moutong tertanggal  24 Februari 2022 mengalami jalan buntu.

Advertising

“Bahwa sejak itu, oknum kades ini tidak pernah masuk kantor. Selain itu juga, upaya invertigasi dan mediasi oleh inspektorat dan PMD tidak mempengaruhi membaiknya pelayanan pemerintahan Desa Bolano kepada masyarakat karena kades jarang berada di desa,” papar ketua BPD Bolano Amrin Pakaya, S.Pd.I.,MPd.I mengutip isi surat BPD yang ditujukan kepada Bupati Parigi Moutong.

Amrin yang ditemui KabarSelebes.id dikediamannya, Sabtu 21 Mei 2022 jam dua siang juga mengemukakan sebagai bukti kealpaan oknum kades dalam melayani masyarakat, pemerintah Kab. Parigi Moutong melalui Camat Bolano telah melayani surat teguran sebanyak tiga kali yaitu sejak bulan Februari hingga April 2022.

“Namun yang bersangkutan nyatanya tetap mengabaikan tanggung jawabnya selalu kades dengan terus meninggalkan tugasnya sebagai kades,” papar Amrin.

Apalagi lanjut pengajar di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Bolano itu, adanya laporan hasil audit investigasi inspektorat atas laporan BPD Bolano bernomor 709/03/RHS/INSPEKTORAT/II/2022 yang berkaitan dengan kasus asusila oknum kades Bolano, terbukti bersalah.

“Ada tiga point yang dihasilkan dari hasil investigasi Inspektorat, yaitu oknum kades segera mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menikahi saudari FA, melakukan proses tindak lanjut sesuai perundang-undangan yang berlaku dan menunjuk pelaksana tugas untuk proses lancarnya penyelenggaraan pemerintahan desa ini,” urai Amrin panjang lebar.

Kepada media ini juga, Amrin menceritakan, jika oknum kades yang baru dua tahun menjadi orang nomor satu di Desa Bolano itu, mencoreng dirinya dengan melakukan perbuatan asusila terhadap wanita berinisial FA yang tak lain adalah kader balita posyandu di desa yang ia pimpin hingga melahirkan bayi mungil berjenis kelamin perempuan.

“Saat kandungan wanita itu masih berumur 5 bulan, oknum kades ini telah membuat pengakuan lisan untuk menikahnya. Pengakuan itu diucapkannya di depan Petugas Pencatat Nikah (P2N), wakil imam, kedua belah pihak dan tokoh masyarakat lainnya pada hari Selasa tanggal 28 Desember 2022 lalu. Tetapi hingga melahirkan, oknum kades ini tak melaksanakan janjinya,” urai Amrin panjang lebar.

Terlebih lagi sambunganya mengutip keterangan oknum kades perihal keengganan menikahi FA hanya gara-gara persoalan kasus asusila oknum kades terlebih dahulu telah di muat di Media Central, salah satu media online Sulteng ketika awal kasus asusila ini bergejolak di awal tahun 2022, tepatnya di muat pada edisi Minggu 02 Januari 2022 lalui. “Ini kan alasan yang tak masuk akal,” timpal Amrin singkat.

Amrin juga mnggarisbawahi, jika persoalan tarik menarik revisi penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes, red) terutama masalah keengganan BPD menandatangi berkas tersebut. Hal itu kata Amrin, karena adanya komitmen para anggota BPD yang sepakat untuk tidak menandatanganinya sampai kasus oknum kades ini menuai titik terang.

“Alhamdulillah, begitu kami terima rekomendasi ini, kami para BPD langsung menandatangani berkas APBDes. Karena sudah ada hasil seperti yang kami harapkan,” tambahnya.

Sementara itu Camat Bolano Zein,SE menanggapi kisruh pemerintagan Desa Bolano dengan melakukan berbagai cara. Mulai dari mediasi kekeluargaan hingga teguran.

“Namun, hasilnya tetap nihil. Persatuan dan kesatuan serta harmonisasi di Desa Bolano tak lagi sejalan seperti sedia kalanya,” ucap Zein.

Dirinya hanya mendukung apa yang di lakukan oleh BPD desa seluas hampir 13 kilometer persegi itu yaitu dengan menyurat ke Dinas PMD dan Inspektorat  guna menurunkan tim menindaklanjuti masalah ini.

“Syukur di minggu pertama jam kerja setelah lebaran idul fitri ini, saya terima surat rekomendasi hasil investigasi inspektorat di Bab satu bagian kesimpulan yang salah satu isinya jika oknum kades ini telah terbukti melakukan tindakan asusila,” lanjutnya mantan Sekretaris Kecamatan Taopa itu saat disambangi media ini di kediamannya di Desa Pande Lalap Kec. Moutong Sabtu (21/05/2022) jam lima sore.

Mengenai soal terlambatnya pencairan anggaran APBDes san dana bantuan lansung tunai alias BLT di desa yang jadi ibukota Kecamatan Bolano itu, Zein telah menjelaskan kepada pihak BPD agar tak mengulur waktu soal pembubuhan tanda tangan.

“Saya sampaikan sama BPD, batas pencairan anggaran APBDes dan BLT itu hanya sampai Rabu 25 Mei 2022. Kalo lewat itu, maka siap-siap tahun depan baru bisa di cairkan lagi. Kan yang jadi korban adalah aparat desa bersama masyarakat. Kasian bila hal ini terjadi,” ujar Zein.

Beruntung, dalam dua hari belakangan ini hal tersebut di atasi sehingga proses kelengkapan berkas revisi APBDes dan berkas BLT dapat di selesaikan. “Insya Allah besok ahad 22 Mei 2022 Sekdes Bolano akan mengantar langsung ke PMD,” syukur Zein.

Mengenai perihal pengganti oknum kades Bolano, Zein mengutip pernyataan Riklan selaku Kepala Seksi Administrasi dan Informasi Dinas PMD Kab. Parigi Moutong untuk meminta menyetorkan calon penjabat Kades Bolano. 

“Pak Riklan telepon saya pada hari Kamis lalu untuk mengirimkan nama calon penjabat. Terus sempat menanyakan atas dasar apa saya, agar dibelakang hari tidak jadi masalalah. Oleh PMD menjelaskan jika atas dasar permintaan Dinas PMD untuk menunjuk penjabat kades. Makanya berdasarkan hal itu, saya kirim salah seorang pegawai terbaik saya atas nama I Wayan Yatra. Kemudian jumat kemaren (20/05/2022) kedua kalinya saya kirim surat resmi lewat WhatsApp ke Bupati melalui Dinas PMD,” jelas lelaki yang lama mengabdi di kantor Kecamatan Moutong itu.

Zien membeberkan alasan mengenai soal nama I Wayan Yatra yang diusulkan. Ia berpandangan jika staf kepegawaian di kantor Kecamatan Bolano itu mempunyai jam terbang di pemerintahan desa. “Beliau lama menjadi Sekretaris Desa Sri Tabaang, pak Wayan sangat berpengalaman di desa. Sehingga saya menilai, beliau bisa secepatnya memulihkan roda pemerintahan di Desa Bolano,” nilainya.

Nantinya sambung Zein, penjabat kepala desa ini akan menjabat paling cepat enam bulan dan paling lama setahun sampai terpilihnya Pengantar Antar Waktu (PAW) Kades Bolano yang akan memerintah sampai masa pemerintah Kades Bolano berakhir,” sambungnya.

Sayangnya, media ini berusaha mengkonfirmasi masalah ini kepada  oknum Kades Bolano Fiskal Angila,S.I.Kom.  Namun, beberapa kali di datangi kediamannya, sang kades yang berada di tempat. Bahkan, nomor selulernya pun tak aktif. Terakhir, media ini mengkonfir melalui aplikasi WhatsApp, berharap ada jawaban. Tetapi hingga berita ini di release, tak ada jawaban dari ujung sambungan aplikasi. (hcb)

Laporan: Hasan Cl.  Bunyu

Silakan komentar Anda Disini….