Tutup
Sulawesi Tengah

Kasasi Diterima MA, Terpidana Korupsi Mantan Ketua DPRD Morowali Utara Dieksekusi Jaksa

×

Kasasi Diterima MA, Terpidana Korupsi Mantan Ketua DPRD Morowali Utara Dieksekusi Jaksa

Sebarkan artikel ini
Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Morowali bersama dengan Cabang Kejaksaan Negeri Morowali di Kolonodale melakukan eksekusi terhadap Syarifuddin H Madjid dan Abdul Rifai Bagenda, Selasa (10/5/2022).(foto: dok)

KOLONODALE, Kabar Selebes – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap mantan ketua DPRD Morowali Utara Ir. Syarifuddin H Madjid dan mantan lurah Bahoue, Abdul Rifai Bagenda atas korupsi pengadaan lahan pembangunan rumah dinas DPRD Morut, di Kelurahan Bahoue, Kecamatan Petasia, Morut tahun 2015.

Berdasarkan petikan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Nomor 1167 K/Pid.Sus/2022 ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kolonodale, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Morowali bersama dengan Cabang Kejaksaan Negeri Morowali di Kolonodale melakukan eksekusi terhadap Syarifuddin H Madjid dan Abdul Rifai Bagenda, Selasa (10/5/2022).

Advertising

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Morowali di Kolonodale, Andreas Atmaji SH mengatakan terpidana Abdul Rifai Bagenda, S.H. dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar Rp.50.000.000.

“Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan serta dibebankan untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp.2.500,” kata Andreas.

Sementara terpidana Ir. Syarifuddin H Madjid, M. Sc. dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan Denda sebesar Rp.50.000.000.

“Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.210.928.000 dan dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,” ujarnya.

Sebelum menjalani eksekusi pidana badan, terhadap para Terpidana terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan dan melakukan pengecekan antigen. Hal ini dilakukan guna untuk memastikan terpidana dalam keadaan sehat dan mencegah covid-19.(hen)

Laporan : Heandly Mangkali

Silakan komentar Anda Disini….