Tutup
Sulawesi Tengah

Beredar Isu Oknum Kades Pande Ditangkap Polisi, Kapolsek Tinombo : Dia Datang Sendiri

624
×

Beredar Isu Oknum Kades Pande Ditangkap Polisi, Kapolsek Tinombo : Dia Datang Sendiri

Sebarkan artikel ini
Suasana perkampungan asri sekitar kantor Desa Pande (foto : Hasan Bunyu)

“Beliau berinisiatif sendiri datang ke kantor. Dan kami mengupayakan restoritif justice (upaya damai, red) antar kedua suami isteri ini,” chat Noldy kepada media ini melalui pesan WhatsApp, Minggu (01/05/2022) pukul 13:40 Wita.

“Alhamdulillah kedua belah pihak sudah berdamai dan masing-masing menandatangani surat pernyataan. Terlapor sudah meminta maaf dan dimaafkan oleh pelapor,” sambungnya.

Sementara Kepala Desa Pande, Matlun saat dihubungi media ini via sambungan telepon, Senin 02 Mei 2022 menampik dirinya di tahan di Kepolisian Sektor (Polsek) Tinombo.

Dari ujung sambungan telepon seluler, Matlun mengisahkan, pada Minggu 01 Mei 2022 sekitar pukul 09:00 Wita menuju Polsek Tinombo guna memenuhi panggilan dari penyidik. “Nah, pas di kantor polisi, saya melakukan video call dengan warga saya di Pande. Karena jaringan di ruang tamu kurang bagus. Saya pigi ke belakang dekat sel. Di situ saya ba video call agak lama. Mungkin latar belakang  sel itu,  sehingga orang mengisukan saya sedang di tahan,” kelakarnya.

Memang sejak siang kemaren, tambah lelaki yang baru berumur dua tahun memimpin Desa Pande, banyak warga yang menghubungi dirinya untuk memastikan hal itu. “Sampe tadi malam, masih banyak yang menghubungi saya untuk memastikan hal itu pak. Saya jawab,  jika tidak percaya, mari kita baku video call. Setelah warga melihat saya secara langsung, barulah mereka tenang pak,” tambahnya.

Dirinya yang berstatus terlapor, telah menyelesaikan hal ini melalui jalur damai bersama pelapor yang tak lain adalah isterinya.

“Saya datang jam sembilan pagi, sedangkan maetua (isteri, red) datang jam empat sore. Dan polsek Tinombo langsung melakukan mediasi. Dan saya telah meminta maaf pada maetua serta saya menandatangani surat pernyataan untuk tidak melakukan hal itu lagi,” jelasnya.

Silakan komentar Anda Disini….