Tutup
Nasional

Cegah Penyelewengan Pupuk Subsidi, PKT Gandeng Kejati Kaltim Gelar Sosialisasi

×

Cegah Penyelewengan Pupuk Subsidi, PKT Gandeng Kejati Kaltim Gelar Sosialisasi

Sebarkan artikel ini

SAMARINDA, Kabar Selebes —Sebagai bagian dari upaya mitigasi penyelewengan penyaluran pupuk subsidi, PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan mendukung penindakan tegas pada segala praktik penyimpangan pupuk subsidi. Komitmen tersebut kembali diwujudkan lewat sosialisasi yang diperuntukkan bagi para distributor dan pengecer pupuk subsidi.

Pada sosialisasi tersebut, PKT menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur untuk lebih lanjut menyoroti terkait pengawasan dan sanksi dalam penyaluran pupuk bersubsidi.

Advertising

Direktur Keuangan dan Umum PKT Qomaruzzaman mengungkapkan pada aspek penyaluran sering ditemukan indikasi penyimpangan antara lain penjualan pupuk subsidi dengan harga diatas Harga Eceran Tertinggi (HET), penjual pupuk kepada petani yang tidak terdaftar dalam RDKK, penjualan di luar wilayah kerja distributor dan kios, dan sebagainya.


“Seminar yang diadakan PKT bersama Kejati Kaltim hari ini merupakan langkah preventif untuk memberikan pemahaman pengetahuan terkait tanggung jawab produsen, distributor, pengecer hingga ke petani terkait penyaluran pupuk subsidi agar sesuai dengan prinsip 6T, yaitu tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu,” ujarnya, Jumat (22/4/2022).

Dia berharap para distributor dan pengecer dapat memahami dengan baik proses dan peraturan yang berlaku dalam distribusi pupuk subsidi.

Sebelumnya, PKT telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kapolda dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi wilayah Kalimantan Timur. MoU ini meliputi kerjasama intens yang dimulai dari wilayah Kalimantan Timur sebagai basis operasi perusahaan, untuk kemudian dilanjutkan ke wilayah-wilayah distribusi tanggung jawab perusahaan lainnya.

Lebih lanjut, seminar dan sosialisasi yang dihadiri oleh 27 distributor dan pengecer resmi yang beroperasi di wilayah Kalimantan Timur itu juga membahas mengenai skema penyaluran pupuk subsidi sesuai peraturan perundang-undangan, serta berbagai jenis sanksi yang dapat memberatkan jika ada pihak-pihak yang terbukti melakukan tindak pidana dalam penyaluran pupuk subsidi.

Sebagai salah satu komoditas yang menjadi tulang punggung sektor pertanian nasional, anggaran pemerintah untuk pupuk subsidi dialokasikan berkisar pada Rp25 triliun – Rp32 triliun untuk kuantum pupuk subsidi 8,87 juta ton – 9,55 juta ton per tahun, sehingga kebutuhan yang dapat dipenuhi mencapai sekitar 37-42% dari RDKK (Rancangan Definitif Kebutuhan Kelompok). Alokasi yang terbatas ini tentu membutuhkan peran aktif seluruh pihak, baik dari sisi pengawasan maupun penindakan, untuk memastikan penyaluran pupuk subsidi benar-benar sampai ke tangan petani yang membutuhkan, dan terhindar dari campur tangan mafia pupuk yang tidak bertanggung jawab.

Sebagai pemateri dalam acara tersebut, Muhamad Sumartono, S.H., M.H. selaku Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur turut menegaskan pengawasan terhadap pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi meliputi 6T, sebagaimana ditegaskan di dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 yang menetapkan pupuk subsidi sebagai barang dalam pengawasan. Oleh karena itu, diperlukan instrumen untuk pelaksanaan pengawasan penyediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi seperti yang telah dilakukan secara proaktif oleh PKT dengan menggandeng Kejati Kalimantan Timur saat ini.

Silakan komentar Anda Disini….