PALU, Kabar Selebes – Kepolisian Sektor (Polsek) Palu Barat berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian dan pengerusakan dua Excavator milik PT Cipta Rido Gematama.
Lokasi kejadian itu di Kelurahan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Sulteng, Senin (4/4/2022) malam.
Pelaku H (36) pekerjaan swasta beralamat di Desa Loli Pasua, Kecamatan Banawa, Kanupaten Donggala.
Kapolres Palu AKBP Bayu Indra Wiguno ,S.I.K.,M.I.K melalui Kapolsek Palu Barat Iptu Rustang ,S.H.,M.H mengatakan, penangkapan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/60/IV/2022/Sltg/ Res- Palu tanggal 04 April 2022.
Kemudian, tim Opsnal Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Palu Barat melakukan penyelidikan.
Sehingga setelah bukti dikumpulkan cukup kuat, Polisi meringkus pelaku di rumahnya di Jl Trans Palu-Donggala, Desa Loli Pesua.
“Pelaku melakukan pencurian dengan memotong-motong beberapa bagian badan excavator, lalu bagian itu diambil,” kata Iptu Rustang, Selasa (5/4/2022).
Saat ditangkap, barang bukti disita yakni mobil Pickup warna hitam, besi bekas alat berat exsavator, dan satu set alat las pemotong.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di kantor Polsek Palu Barat guna proses lebih lanjut,” ujar Iptu Rustang.(*/abd)
Laporan : Abdee Mari