PALU, Kabar Selebes – Walikota Palu, H. Hadianto Rasyid, SE mengikuti rapat paripurna bersama para anggota DPRD Kota Palu pada Jumat (1/4/2022) di ruang sidang utama kantor DPRD Kota Palu.
Rapat paripurna kali ini beragendakan tentang pendapat akhir Walikota Palu atas tiga buah rancangan peraturan daerah Kota Palu.
Adapun rancangan peraturan daerah yang dimaksud antara lain (1) Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Kota Palu, (2) Ranperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan (3) Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan daerah.
Walikota mengatakan berdasarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Palu atas tiga buah Ranperda yang telah menerima dan menyetujui tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dengan berbagai catatan, saran dan masukan, guna perbaikan.
“Oleh karena itu, Pemerintah Daerah menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi-fraksi dewan terhormat yang telah menerima ketiga buah rancangan peraturan daerah tersebut,” katanya.
Ia mengungkapkan bahwa ketiga buah Ranperda tersebut telah dilakukan fasilitasi oleh Gubernur Sulawesi Tengah dan hasilnya melalui surat Gubernur Sulawesi Tengah tertanggal 16 Maret 2022 menyebutkan bahwa Ranperda tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan dengan beberapa catatan rekomendasi guna perbaikan.
Hasil persetujuan bersama terhadap Ranperda tersebut, katanya akan disampaikan kembali kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk mendapatkan nomor registrasi Perda sebelum diundangkan oleh Sekretaris Daerah Kota Palu.
“Dalam proses pembahasan tentunya banyak menguras tenaga dan pikiran kita semua, namun kesemuanya itu sangat mulia dan patut kita hargai serta hormati sebagai wujud pengabdian yang menjadi amanah bagi kita semua,” ungkapnya.(iz)
Laporan : Indrawati Zainuddin