PALU, Kabar Selebes – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu melampaui target pendapatan daerah yang ditetapkan dari jumlah target yang ditetapkan sebesar Rp14.850.000.000. Pendapatan itu naik sebesar 133 persen dengan jumlah realisasi sebesar Rp17.116.786.075.
Hal ini dikemukakan oleh kepala Bapenda Kota Palu Irmawati Alkaf pada kegiatan penyerahan daftar himpunan ketetapan pajak (DHKP), surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) dan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkantoran (PBB P2), Kamis (17/3/2022).
Lebih lanjut Irmawati mengungkapkan hal-hal yang telah dilakukan dalam rangka peningkatan pendapatan dari sektor pajak tahun 2021 adalah pelayanan di 4 UPT masing masing wilayah kecamatan se Kota Palu.
“Kerjasama dengan mitra terkait dalam membuka loket pelayanan yakni bank BNI dan kantor pos,” kata Irmawati.
Selanjutnya kata Irma adanya kebijakan dari Walikota Palu dengan terbitnya perwali nomor 30 tahun 2021 tentang penghapusan dan pembebasan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan pembayaran pajak PBB P2 sebesar 100% mulai tahun 2012 sampai dengan tahun 2020. Dan perwali nomor 26 tahun 2021 tentang penghapusan dan pembebasan sanksi administratif berupa denda keterlambatan pembayaran pajak bumi dan bangunan berupa pengurangan pokok pajak 25% NJOP di bawah lima Rp 500.000.000,00, pengurangan pokok pajak 10% NJOP diatas Rp 500.000.000,00 serta penghapusan dan pembebasan sanksi administrasi sebesar 100% mulai tahun 2012 sampai dengan tahun 2020.
“Kepedulian bapak Walikota Palu dalam mengambil kebijakan yang dikeluarkan melalui perwali nomor 30 dan 36 tersebut tentunya sangat membantu bagi wajib pajak dan membangun kesadaraan masyarakat untuk sadar pajak,” kata Irma.
Sementara itu Walikota Palu Hadianto Rasyid memberikan apresiasi atas pencapaian badan pendapatan daerah di tahun 2021 yang melebih target. Meski demikian Hadiyanto menyampaikan bahwa beban yang dipikul pemerintah sangatlah berat.
Menurut Hadiyanto salah satu yang dapat diandalkan untuk membiayai pembangunan nasional adalah dari sektor pajak, hal ini terlihat dari anggaran pendapatan nasional (APBN) yang menunjukkan semakin besarnya persentase penerimaan negara dari sektor pajak.
Oleh karena itu penerimaan dari sektor pajak dapat dioptimalkan dengan berbagai sarana misalnya ekstensifikasi pajak (menambah jumlah pajak) maupun dengan intensifikasi pajak (mengaktifkan atau menggali potensi pajak dari wajib pajak yang sudah ada.
“Untuk itu kepada camat dan lurah agar selalu melakukan pemantauan terhadap petugas PBB,” ungkap Hadiyanto.
Ia juga berharap agar koordinasi dengan ketua RT dalam penyampaian SPPT PBB P2 tersebut benar benar sampai ke wajib pajak serta mengintensifkan pemungutan sehingga penerimaan yang telah ditetapkan pada setiap kelurahan dapat terus meningkat dari tahun sebelumnya. (iz)
Laporan : Indrawati Zainuddin