Tutup
Palu

Pemkot Palu Serahkan Bantuan Hibah kepada 50 Ormas, Lembaga dan Rumah Ibadah 

×

Pemkot Palu Serahkan Bantuan Hibah kepada 50 Ormas, Lembaga dan Rumah Ibadah 

Sebarkan artikel ini
Wakil Walikota Palu dr. Reny Lamadjido saat memberikan bantuan hibah kepada sejumlah penerima bantuan dari lembaga,ormas dan rumah ibadah secara simbolis di ruang bataya kantor Walikota Palu, Senin (14/3/2022).(Foto: Indrawati)

PALU, Kabar Selebes – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu memberikan dana bantuan hibah kepada 50  badan lembaga, organisasi swasta dan kelompok masyarakat tahun anggaran 2022 di ruang rapat bantaya Senin (14/3/2022). 

Pemberian bantuan hibah tersebut  dilakukan secara simbolis oleh Wakil Walikota Palu dr. Reni Lamadjido didampingi oleh Sekretaris Daerah Kota  Palu Irmayanti Pettalolo. 

Advertising

Bantuan hibah kepada rumah ibadah ormas dan lain lain bertujuan agar pengurus rumah ibadah atau ormas  dapat meningkatkan  peran dan fungsi dalam membina kehidupan bermasyarakat dan dengan lebih maksimal.  

“Hal tersebut sesuai dengan tema pembangunan pemerintah kota palu terwujudnya kota palu yang mantap dengan inovasi dan kolaborasi,” kata Wakil Walikota Palu dr. Reni Lamadjido.  

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa program bantuan tersebut adalah amanah yang termuat dalam undang undang No 11 Tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial yang mengamanatkan tentang tanggung jawab negara untuk membantu masyarakat, dengan melakukan berbagai pendekatan yang paling sesuai dengan kondisi wilayah dan kemasyarakatan. 

Dengan demikian rumusan program setiap ormas dan lembaga sedapat mungkin mampu diterjemahkan dan disinergikan dengan program pemerintah Kota Palu. Dengan maksud agar terjalin hubungan kerja yang saling mendukung. Sehingga kekuatan untuk merealisasikan program tersebut bisa lebih maksimal.  

Untuk itu pemerintah Kota Palu mengingatkan kepada seluruh penerima bantuan hibah dari setiap pengurus rumah ibadah lembaga dan ormas agar melaporkan surat pertanggungjawaban pelaksanaan setiap kegiatan dan pembangunan. Hal itu agar kedepannya tidak memiliki masalah dengan hukum karena badan badan pemeriksa keuangan (BPKP) akan turun memonitoring dan mengaudit setiap kegiatan dan pembangunan. (iz) 

Laporan : Indrawati Zainuddin 

Silakan komentar Anda Disini….