Tutup
PilihanSulawesi Tengah

Polsek Bahodopi Amankan 14 Motor Curian, Pelaku Inisial AP Ditangkap

×

Polsek Bahodopi Amankan 14 Motor Curian, Pelaku Inisial AP Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Bahodopi, Iptu Agus Salim, bersama Camat Bahodopi Tahir, serta Kanit Reskrim Bripka Rudi Hartono dan Kanit BInmas.(Foto: Ahyar Lani)

MOROWALI, Kabar Selebes – Dari hasil penyelidikan personel unit  Resor Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Bahodopi, telah mengamankan salah  seorang pelaku pencurian sepeda motor ,yang meresahkan warga atau karyawan di kawasan PT IMIP.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap terduga, kemudian dilakukan interogasi, maka pelaku inisial AP mengakui perbuatannya. 

Advertising

Dalam press release Kapolsek Bahodopi, Iptu Agus Salim, bersama Camat Bahodopi Tahir, serta Kanit Reskrim Bripka Rudi Hartono dan Kanit BInmas,  bahwa  pelaku mengakui telah menguasai sepeda motor  merek Yamaha  NMx  milik korban yang di duga hasil curian. 

Agus Salim mengungkapkan, sebanyak 14 unit kendaraan roda dua berbagai merek. Antara lain  motor klx, 3 yunit dan jenis motor metik 11 unit berbagai merek, yang dicuri diparkiran PT IMIP di Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. 

“Saat melakukan aksinya, tersangka hanya seorang diri dengan modus operandi pelaku, yaitu melakukan aksinya dengan cara mengelilingi parkiran PT IMIP,  dan mengecek satu persatu kendaraan roda dua  yang tidak di kunci setir,” ungkapnya di Mako Polsek Bahodopi pada Senin (7/3/2022) siang. 

“Ketika mendapat motor yang tidak di kunci setir oleh ipemilik kendaraan ataupun kunci motor yang tidak dicabut pemiliknya,, maka saat itulah pelaku lansung melakukan aksinya dengan cara mendorong kendaraan ke tempat yang aman, lalu membawa kabur kendaraan tersebut ke kamar kosnya di Desa Bahodopi,” jelas Agus. 

Pelaku atas nama inisial AP, umur 25 tahun, asal Sulawesi Selata. Berstatus karyawan di salah satu perusahaan di Kecamatan  Bahodopi. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku di jerat pasal 363 ayat 1 ke 3- e,  ke 4e dan ke- 5e, Subsider pasal 362 KUHPidana Jo pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara  maksimal 7 sampai dengan/9 tahun. 

Dengan kejadian tersebut, Agus Salim mengimbau kepada seluruh masyarakat atau karyawan, agar selalu berhati-hati pada saat memarkir kendaraan dengan kuncir setir, serta mendobol kunci cadangan tutupnya. (ahl) 

Laporan: Ahyar Lani 

Silakan komentar Anda Disini….