PALU, Kabar Selebes – Gubernur Sulteng, Rusdi Mastura menegaskan tidak memiliki kewenangan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Trio Kencana di Parigi Moutong.
Rusdi Mastura mengaku hanya mengusulkan berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Hal itu menanggapi tuntutan massa aksi demo terkait peristiwa tewasnya satu warga Desa Tada, Kecamatan Tinombo Selatan, saat aksi penolakan aktifitas pertambangan yang dilakukan PT Trio Kencana pada Sabtu (12/2/2022) malam.
Gubernur Rusdi Mastura, menjelaskan bahwa penerbitan IUP PT Trio Kencana diterbitkan tahun 2012. Saat itu ada masyarakat yang setuju dan tidak setuju.
“Waktu kampanye aspirasi tentang IUP Tambang tersebut sudah ada. Tetapi ada masyarakat yang setuju dan ada juga masyarakat tidak setuju, jadi harus dilakukan kajian untuk pengusulan penciutan luas area IUP PT. Trio Kencana atau melakukan pemberhentian IUP,” ungkap Rusdi Mastura saar menerima perwakilan massa aksi di ruang kerjanya, Senin (14/2/2022).
Pada kesempatan itu menyampaikan turut berduka cita atas kasus yang menimpa warga di Desa Sinei, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong.
“Sebagai gubernur dan pribadi sudah mengutus Ketua DPRD Parigi Moutong Untuk menyampaikan turut berduka cita untuk keluarga,” ucapnya.
Ia juga menyampaikan, Kapolda Sulteng akan segera menuntaskan penegakan hukum atas peristiwa di Tugu Khatulistiwa yang menelan korban jiwa.
Selanjutnya Rusdi Mastura, menyampaikan bahwa Sulteng sangat membutuhkan investasi untuk meningkatkan fiskal daerah, PAD Sulteng yang saat ini hanya Rp 1 triliun. Sementara gaji ASN Sudah mencapai Rp1,6 triliun.
“Kita hanya mengandalkan dana transfer pusat, sehingga butuh investasi untuk mengelola potensi daerah kita seperti pertanian, perikanan dan lainnya,” jelasnya. (Nur)
Laporan : Nurlela