PALU, Kabar Selebes – Aksi unjuk rasa menolak IUP PT. Trio Kencana di Kasimbar dan Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, yang berakhir bentrokan dengan polisi ikut mendapat perhatian dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi).
Walhi menyesalkan adanya aksi kekerasan yang akhirnya membuat jatuhnya korban jiwa dan kurang lebih 60 orang warga ditangkap paksa.
Direktur Eksekutif Walhi Sulawesi Tengah, Sunardi Katili meyatakan bahwa aksi-aksi penolakan terhadap PT. Trio Kencana sudah dimulai sejak tahun 2010.
“Ketika izin PT Trio Kencana dikeluarkan Pemprov Sulteng, penolakan sudah muncul dari masyarakat Kecamatan Tinombo Selatan,” ungkapnya.
Seiring waktu, aktivitas pertambangan tidak lagi berjalan. Sunardi menambahkan, namun secara tiba-tiba, pada tahun 2020, status IUP PT Trio Kencana dinaikkan menjadi IUP Operasi Produksi oleh dinas ESDM, dengan luasan 15.725 ha (Agustus 2020).
“Terkait hal ini, masyarakat merasa tertipu. Pasalnya, tidak pernah ada sama sekali sosialisasi yang dilakukan baik dari pihak perusahaan maupun Pemerintah,” ungkapnya.
Sejak mengetahui munculnya IUP baru ini, tercatat beberapa kali masyarakat telah melakukan aksi protes dan penolakan. Tercatat masyarakat mulai melakukan aksi protes pada tanggal 31 Desember 2020.
Aksi protes terus terjadi, hingga pada 17 Januari 2022, masyarakat kecamatan Kasimbar kembali melakukan aksi protes. Kali ini masyarakat menuntut pencabutan IUP PT Trio Kencana, karena dampak pertambangan telah dirasakan. Salah satu dampak yaitu berupa keberadaan 3 lubang tambang di kebun milik masyarakat.
Tidak mendapat respon apapun, masyarakat kembali melakukan aksi pada tanggal 7 Februari 2022. Masyarakat menuntut kehadiran dan sikap Gubernur Sulawesi Tengah untuk mencabut IUP PT Trio Kencana. Saat itu masa aksi ditemui oleh perwakilan pemerintah provinsi.
Sunardi menerangkan, kala itu, melalui staf ahli Gubernur (Ridha Saleh) yang menyambungkan via telepon seluler dengan Gubernur Sulteng Rusdy Mastura dan menjanjikan selambat-lambatnya satu minggu Gubernur akan menemui masyarakat.
“Aksi pada 12 Februari 2022 ini justru aksi menagih janji pertemuan yang dijanjikan oleh Gubernur sendiri sebetulnya,” imbuhnya.
Masyarakat menuntut janji Gubernur untuk bertemu dan mendengarkan aspirasi masyarakat.
Aksi menunggu kedatangan Gubernur ini kemudian direspon dengan kekerasan oleh aparat kepolisian. Tindakan-tindakan kekerasan kepolisian dilapangan sampai menyebabkan satu orang korban meninggal. Polisi terus memburu peserta aksi. Hingga saat ini tercatat setidaknya 60 orang telah ditangkap oleh pihak kepolisian hanya karena berjuang untuk menjaga kelestarian ruang hidupnya.