Tutup
Kolom Anda

Semangat Baru dalam Dunia Penyiaran di Sulawesi Tengah

×

Semangat Baru dalam Dunia Penyiaran di Sulawesi Tengah

Sebarkan artikel ini
Ricky Yuliam, Komisioner KPID Sulawesi Tengah

TEPAT tanggal 12 Januari 2022 para komisioner KPID Sulteng yang terdiri Abdullah SH MH, A Kaimuddin ST MM, Drs Indra A. Yosvidar MAP, dr. Ricky Yuliam M.Kes, Muhammad Wahid S.Sos MA, Muhammad Ramadhan Tahir S.Pd dan Yeldi S. Adel M.Si. dilantik oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah H. Rusdi Mastura, sepekan setelah pelantikan kami para komisioner melakukan pemilihan ketua, wakil ketua dan kordinator. Drs Indra A. Yosvidar MAP terpilih sebagai ketua, A Kaimuddin ST MM wakil ketua, Yeldi S. Adel M.Si sebagai kordinator kelembagaan, Muhammad Wahid S.Sos MA sebagai kordinator isi siaran, Muhammad Ramadhan Tahir S.Pd sebagai kordinator perizinan.

Dua februari hari pertama kami para komisioner berkantor di jl MT haryono, banyak hal yang kami coba benahi sebagai komisioner baru, mulai dari kebersihan kantor, disiplin para staf, peralatan, hingga hubungan kerja sama dengan lintas sektor, dengan mengelaborasikan seluruh kemampuan yang ada para komisioner bergerak cepat dan tepat.

Advertising

Dimulai dari identifikasi masalah, mengumpulkan informasi hingga implementasi solusi para komisioner meramunya. Hasilnya setelah dua pekan ini para komisioner mampu menyelesaikannya. Saat ini para komisioner focus pada migrasi tv analog ke digital. Tepat pada 30 April 2022, siaran TV Analog di 166 Kabupaten/Kota (56 wilayah layanan siaran) akan dimatikan. Masyarakat di daerah tersebut tidak lagi bisa menonton siaran televisi dengan perangkat TV analog. Selanjutnya, siaran televisi beralih ke penyiaran TV Digital. Kota Palu dan Kabupaten Sigi yang masuk dalam wilayah siaran yang akan dimatikan.

“Jika dimatikan siaran TV analog apa solusinya?” tenang saja pemerintah telah menyiapkan SET TOP BOX (STB). STB adalah perangkat khusus untuk TV analog agar bisa menangkap siaran TV digital. Tanpa STB, pemilik TV analog tidak bisa lagi menyaksikan acara saat siaran TV analog dihapus.

            KPID SULTENG menanti partisipasi aktif masyarakat Sulteng untuk kemajuan kualitas penyiaran, sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang no 32 tahun 2002.

Penulis: dr. Ricky Yuliam, M.Kes. Komisioner KPID Sulteng 2022-2025 dan dosen FK Unisa Palu

(*Isi tulisan di luar tanggung jawab redaksi)

Silakan komentar Anda Disini….