Ia mengatakan, terdakwa Alfian dan Jaherang membawa sebanyak 89 bungkus paket sabu, berisi dalam enam buah karung, berat keseluruhannya 95.062 gram atau 95 kilogram.
“Sabu itu dijemput di Pulau Bunyu, kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara, untuk selanjutnya dibawa ke Bone, Provinsi Sulawesi Selatan menggunakan satu unit unit Kapal Aisah 25 milik terdakwa Alfian,” urainya.
Dia menerangkan, terdakwa Alfian dijanjikan akan diberikan uang Rp150 juta bila berhasil mengantarkan paket tersebut, oleh bos Malaysia yang kini jadi daftar pencarian orang (DPO).
Huston Jumadi lalu mengajak Mas’ud menjemput sabu, Mas’ud dijanjikan oleh Huston akan diberi upah Rp50 juta.
Mereka lalu menggunakan mobil pick up menuju Pelabuhan Bajoe, tempat kesepakatan untuk menyerahkan sabu, yang diantarkan Alfian dan Jaherang, Ahad 18 April 2021.
Namun petugas telah lebih dulu menangkap Alfian dan Jaherang lalu mengawasi penyerahan tersebut, kemudian menyergap Mas’ud dan Huston.
Mas’ud berhasil ditangkap, sementara Huston yang coba melarikan diri, terpaksa dilumpuhkan kakinya dengan tembakan oleh petugas. Naasnya, di perjalanan menuju rumah sakit Huston meregang nyawa. (ikr/abd)
Laporan : Abdee Mari