Peredaran gelap narkotika salah satu ancaman nasional, paling potensial dan nyata dapat merusak kelangsungan kehidupan bangsa Indonesia, yang harus dilawan secara maksimal oleh seluruh komponen bangsa sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan janji kemerdekaan yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia.
Olehnya, majelis hakim menegaskan bahwa pemilihan jenis pidana mati kepada terdakwa Alfian Awumbas merupakan komitmen tegas untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dari massif dan meluasnya peredaran gelap narkotika.
“Yang menyasar negara Indonesia dengan jumlah populasi besar sebagai negara potensial bagi pasar gelap narkotika,”pungkasnya.
Atas putusan itu, Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Rifaizal menyatakan masih pikir-pikir.
Sementara ditemui usai sidang, JPU Muhammad Rifaizal menyatakan, sikap kami masih akan Konsultasi dengan pimpinan keputusan selanjutnya.
“Sembari memaksimalkan waktu 7 hari untuk kita pikir,” pungkas kepala seksi pidana umum Kejari Donggala.
Terpisah, penasihat hukum terdakwa, Direktur Perkumpulan Cahaya Keadilan Celebes, H. Muhtar mengatakan, akan mengajukan upaya banding, jika para terdakwa memberikan kuasa hukum banding.
Dalam dakwaan dibacakan JPU Nurrochmad Ardhianto menguraikan, Alfian Awumbas Bin Morens (50) dan Jaherang Bin Muhamad Tahir, ditangkap oleh petugas BNN RI di laut dekat pulau Maputi, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu 14 April 2021.