Tutup
Sulawesi Tengah

Bawa Sabu 95 Kg, Nahkoda Kapal di Donggala Dijatuhi Hukuman Mati

×

Bawa Sabu 95 Kg, Nahkoda Kapal di Donggala Dijatuhi Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani, S.H., M.H dan Armawan, S.H., M.H., Vincencius Fascha Adhy Kusuma, S.H., sebagai hakim anggota secara virtual di Pengadilan Negeri Donggala, Rabu, (9/2/2022).(Foto: Ist)

“Terdakwa terlibat dalam peredaran gelap narkotika lintas negara. Perbuatan terdakwa tidak mendukung program nasional dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika,” bebernya.

Ia menambahkan, adapun pertimbangan majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Alfian Awumbas.

Advertising

Menurut majelis hakim, pemberlakukan hukuman mati dalam kejahatan-kejahatan tertentu di dalam Undang-Undang Narkotika tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Hal tersebut merupakan salah satu konsekuensi dari keikutsertaan Indonesia di dalam Konvensi Narkotika dan Psikotropika (dalam hal ini United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substance 1998).

Perbuatan pidana dilakukan terdakwa Alfian Awumbas,  tindak pidana paling serius (the most serius crime), karena berkaitan dengan massif dan luasnya daya rusak  diakibatkan dari peredaran gelap narkotika bagi masyarakat luas.

“95 kilogram barang bukti narkotika jenis sabu diterima oleh terdakwa dari bos Malaysia di perairan pulau Bunyu perbatasan Indonesia-Malaysia untuk dibawa ke Bone, sungguh merupakan jumlah sangat banyak, apabila berhasil diedarkan, akan mengakibat daya rusak dan korban sangat luas pada masyarakat,” papar Majelis Hakim,

“Perbuatan terdakwa menerima narkotika jenis sabu dari bos Malaysia, selanjutnya di bawa ke Bone, telah menunjukan terdakwa terlibat level peredaran gelap narkotika lintas batas negara (across national border) sehingga perbuatan Terdakwa tersebut haruslah dipandang sebagai salah satu ancaman nasional dari luar (external threat) terhadap keselamatan nasional secara umum dan rakyat indonesia generasi penerus bangsa secara khusus,” lanjutnya.

Silakan komentar Anda Disini….