DONGGALA, Kabar Selebes – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Donggala menjatuhkan vonis pidana mati terhadap pemilik kapal Alfian Awumbas Bin Morens (50) yang juga sekaligus adalah nahkoda, terdakwa penyalahgunaan narkotika sabu seberat, 95, 062 gram atau 95 Kg.
Vonis hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut terdakwa hukuman mati. Selain Alfian, dua terdakwa lainya Jaherang Bin Muhamad Tahir, Mas’ud Bin Usman (46) , Huston Jumadi Amrullah (meninggal dunia), masing-masing dalam berkas terpisah, divonis pidana seumur hidup.
“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat keseluruhannya kurang lebih sejumlah 95.062 gram atau 95 kg. Sebagaimana dakwaan primer Penuntut Umum, melanggar Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani, S.H., M.H dan Armawan, S.H., M.H., Vincencius Fascha Adhy Kusuma, S.H., sebagai hakim anggota secara virtual di Pengadilan Negeri Donggala, Rabu, (9/2/2022).
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menguraikan alasan-alasan pemberat pidana bagi para terdakwa, jumlah barang bukti narkotika jenis sabu dibawa oleh terdakwa sangat besar dengan total berat 95 kilogram.