MOROWALI UTARA, Kabar Selebes – Pejabat pembuat komitmen (PPK) Proyek Pembangunan baru rawat inap Puskesmas Desa Lee Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali Utara Sulawesi Tengah (Sulteng), Ronal Porotuo menceritakan kronologis pekerjaan, sehingga terjadi insiden penyegelan Puskesmas Lee oleh Direktur CV. Cello Karya Pratama, Nirwan, yang terjadi pada hari Rabu 2 Februari 2022.
“Saya juga baru dapat info tadi terkait insiden itu, pertama yang saya mau sampaikan sebenarnya daerah tidak berhutang sama beliau, kenapa, karena tahap satu sudah dilaksanakan,” kata Ronal Porotuo, Kamis (3/2/2022).
Menurut Ronal, penyelesaian pekerjaan yang masuk pada tahap dua itu kerja tanpa perintah.
“Beliau ndak ada legalitas, ndak surat atau apapun namanya yang meminta menyelesaikan terhadap pembangunan yang dia klaim tersebut. Yang tahap satu sudah kita bayarkan, kontrak itu pembangunan Puskesmas Lee tahap dua. Nah ketika beliau kerja, beliau berinisiatif menyelesaikan sampai pada tahap II,” jelas Ronal.
Dia menyebut, dia sudah menyampaikan ke Direktur CV. Cello Karya Pratama, Nirwan untuk membuat administrasinya. Namun Nirwan cuma menjawab NKRI.
“Makanya saya juga berasumsi di dinas sumbangan kepada daerah. Saya bisa pastikan beliau tidak pegang satupun surat dari daerah yang mewajibkan beliau menyelesaikan pekerjaan itu. Kontrak 5,2 Miliar itu cuma tahap satu dan jelas juga di kontrak sampai dimana tahap satu itu,” lanjut Ronal yang dikonfirmasi via telepon.
PPK ini juga menambahkan pihaknya menunggu itikad baik dari CV. Cello Karya Pratama untuk membicarakan hal tersebut. Dari informasi yang dihimpun media ini, hari ini kamis 3 Februari 2022 pelayanan Puskesmas Lee sudah kembali dibuka sambil menunggu kepastian penyelesaian persoalan tersebut.
Direktur CV.Cello Karya Pratama Nirwan mengaku melakukan penyegelan Puskesmas karena pekerjaannya belum dibayarkan sekitar Rp1,4 miliar.
“Iya begitu, 1,4 sekian-sekian miliar, tahun 2017,2018 katanya sementara di atur, ” ujar Nirwan melalui sambungan telepon.
Insiden yang dilakukan kontraktor tersebut saat ini telah menghambat pelayanan kesehatan di Puskesmas Lee. Aparat penegak hukum diharapkan menindak dengan tegas siapapun yang telah melakukan tindakan menganggu fasilitas umum. (hen)
Laporan : Heandly Mangkali