Tutup
Sulawesi Tengah

Desak Laporan Pemalsuan Surat Bupati Diproses, Ketua DPRD Morowali Minta IUP Bermasalah harus Dicabut

1331
×

Desak Laporan Pemalsuan Surat Bupati Diproses, Ketua DPRD Morowali Minta IUP Bermasalah harus Dicabut

Sebarkan artikel ini
Kuswandi

MOROWALI, Kabar Selebes – Terkait dugaan pemalsuan surat pengantar Bupati Morowali ke Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) terhadap 5 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP), menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali.

Ketua DPRD Morowali, Kuswandi, secara tegas meminta agar laporan Bupati Morowali terkait pemalsuan surat ke Gubernur Sulteng untuk di proses secepatnya. Sehingga memberikan kepastian investasi.

“Laporan itu akan kami kawal dan meminta penegak hukum, dalam hal ini Polres Morowali untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan/penyidikan laporan tersebut,” tegasnya kepada KabarSelebes.id di ruang kerjanya di gedung DPRD Morowali pada Senin (31/1/2022) petang.

“Memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terkait dan terindikasi melakukan pemalsuan surat penyerahan IUP OP ke Gubernur,” tandasnya lagi.

Selain itu, kata Kuswandi, jika perlu melakukan penelusuran lebih jauh keseluruhan dokumen perijinan IUP yang dimiliki kelima perusahaan pemegang IUP OP itu.

“Benar tidak lUP itu, karena itu adalah IUP Operasi Produksi (OP) yang merupakan peningkatan dari IUP Eksplorasi. Artinya ada dokumen lain yang mesti mereka miliki yang merupakan syarat kelengkapan dari dokumen IUP OP, seperti persyaratan administrasi, teknis persyaratan lingkungannya, serta finansial,” ungkapnya.

Secara administratif, syarat adminstrasi ini mudah untuk dilengkapi, tapi bagaimana dengan persyaratan teknis dan lingkungannya?

“Misalnya soal peta wilayah yang dilengkapi dengan batas koordinat, laporan lengkap eksplorasi; studi kelayakan; rencana reklamasi dan pasca-tambang; rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi, dan lainnya,” sebutnya.

Begitu pula dengan persyaratan lingkungannya, misalnya tentang persetujuan dokumen lingkungan hidup. Iini yang harus dikembangkan oleh pihak Polres Morowali, untuk memastikan bahwa ijin-ijin tersebut legal. Ini penting guna memberikan kepastian hukum tentang investasi itu sendiri.

“Karena kita tahu bersama bahwa Bupati Morowali pada April 2021 juga melakukan penolakan penyerahan dokumen perijinan sebagai tindak lanjut putusan TUN kepada Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat, karena adanya perbedaan data perijinan yang dimiliki perusahaan dengan Pemda,” jelas Kuswandi.

“Pemda merasa tak pernah menerbitkan dokumen yang dijadikan objek permohonan penyerahan ke pengadilan, baik perijinannya maupun dokumen lingkungannya, serta tak terdaftar pada Kementerian Minerba sesuai data rekonsiliasi pada 31 Oktober 2014,” tambahnya.

Dikatakannya lagi, bahkan ke 9 perusahaan yang menggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), berkali-kali diundang untuk dilakukan penyesuaian data, tapi tak pernah hadir.

Diantaranya adalah CV Selaras Maju, PT Sinar Morokarta Perkasa, PT Prima Bangun Persada Nusantara, PT Mining Maju, PT Faarul Anugrah Razvita (memiliki dua lokasi IUP), PT Trisuma Atika jaya, PT Anugrah Selaras Sejati, dan PT Cahaya Ginda Ganda.

Masalahnya, kata Kuswandi, dari 9 perusahaan tersebut, ada beberapa diantaranya telah teregister di Mineral dan Batu Bara (Minerba). Sementara disisi lain, Pemda menganggap perijinan dan dokumen lingkungan perusahaan tersebut tak pernah diterbitkan.

“Ini masalah, dan DPRD berharap sesuai hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) atas aduan masyarakat, harus ada upaya serius dilakukan untuk itu, sehingga bisa memberikan kepastian dalam hall perijinan dan investasi di daerah, karena bagaimanpun itu sudah menjadi keputusan PTUN,” jelasnya.

“Sehingga perlu ada upaya untuk membuktikan ini, dengan begitu akan menjadi terang permasalahannya, termaksud indikasi pemalsuan dokumennya,” katanya lagi.

Selanjutnya, laporan Bupati atas indikasi pemalsuan tanda tangan surat penyerahan dokumen IUP ke Gubernur, harus dijadikan pintu masuk untuk melakukan tata kelola ijin pertambangan yang baik. Jika hal itu benar dipalsukan, maka tak hanya ketentuan pidananya yang harus dijalankan sebagai konsekuensi penting.

“Semua ijin pertambangan perusahaan tersebut harus dicabut, lalu ditata kembali, sehingga tak memunculkan masalah baru dalam tata kelola perijinan maupun tata Kelola sumber daya alam kita,” tandas Kuswandi.

Ia melanjutkan, kenapa tata kelola perijinan ini penting, karena sepengetahuannya, dibeberapa lokasi yang dikuasai perusahaan tersebut sebagian besar dahulu sudah dicabut. Tapi kemudian bermunculan IUP baru, masih di periode yang sama.

“Sepengetahuan saya ada begitu banyak IUP yang sudah di take over dan juga tak terdaftar, sementara mereka memiliki dokumen perijinannya. Inilah masalahnya, sehingga pada saat pengalihan rejim perijinan dari kabupaten ke provinsi, banyak yang tak diserahkan atau diikutsertakan oleh Pemda pada saat penyerahan dokumen IUP tersebut,” bebernya.

Dikatakannya lagi, banyak yang tak terdaftar di Pemda, tapi perusahaan-perusahaan tersebut memiliki dokumen IUP. Sehingga menyebabkan banyak pihak melakukan gugatan di PTUN, permintaan legal opinion ke Kejaksaan, serta ombudsman. Poin ini harus diclearkan kembali status perijinannya dengan melakukan upaya hukum tertentu.

Jika semuanya sudah clear, khusus IUP yang bermasalah itu harus segera diusulkan untuk dicabut, lalu ditata kembali dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Pemda melalui BUMD untuk mengelolanya.

“Saya yakin ini lebih memberikan kesejahteraan atas pemenuhan hak-hak dasar rakyat Sulteng pada umumnya dan Morowali pada khususnya,” tandas Ketua Dewan Pakar Partai NasDem Morowali ini. (ahl)

Laporan: Ahyar Lani

Silakan komentar Anda Disini….