PALU, Kabar Selebes – Para aparatur sipil negara (ASN) jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Palu segera menerapkan sistem E-Kinerja yang nantinya mulai diberlakukan pada 1 Februari 2022 mendatang.
Manfaat E-Kinerja untuk mengukur dan memantau kinerja ASN secara periodik sebagai salah satu data acuan pemberian tunjangan kinerja yang diterima pegawai dengan memetakan kinerja pegawai negeri sipil (PNS) dalam rangka merit system.
Termasuk juga seluruh ASN dilingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palu termasuk juga di semua organisasi perangkat daerah (OPD), kelurahan dan kecamatan wajib mengisi absen ‘hadirku’ secara elektronik.
Gambaran umum ini disampaikan Wakil Walikota Palu, Reny A Lamadjido saat memimpin apel pagi bersama seluruh ASN dan pegawai harian lepas (PHL) di halaman kantor Walikota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (24/1/2022).
Hadir mendampingi Sekkot Palu, Irmayanti Pettalolo, para asisten, staf ahli, para kepala OPD, Kabag, fungsional ahli madya, ASN dan para PHL.
Reny menegaskan, penegakan disiplin bagi ASN dan PHL di Setda dan di seluruh OPD.
“Kedisplinan harus dilakukan secara terus-menerus, termasuk saat pandemi Covid-19 ini dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan,” tegasnya.(*/abd)
Laporan : Indrawati