PALU, Kabar Selebes – Munculnya variant of concern Omicron menyedot perhatian dan menggerakkan langkah-langkah antisipasi negara-negara di dunia, termasuk Indonesia. Banyak hal yang sudah atau belum diketahui tentang varian baru ini, namun yang pasti, masyarakat diimbau tetap menjaga protokol kesehatan dan menyegerakan vaksinasi guna mengoptimalkan proteksi.
Dalam siaran pers dari Media Center Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) – KPCPEN, Rabu (1/12/2021), Juru Bicara Pemerintah untuk COVID-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, Reisa Broto Asmoro mengemukakan hal tersebut
“Kita ketahui bahwa pada 24 November 2021, para ilmuwan di Afrika Selatan melaporkan varian virus corona baru dengan jumlah mutasi yang lebih tinggi daripada yang ditemukan pada varian lain. Dua hari kemudian, 26 November 2021, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan varian baru yang dijuluki Omicron ini, masuk kategori varian yang wajib jadi perhatian atau variant of concern (VoC),” paparnya.
Pemerintah Indonesia, mengambil tindakan cepat, pada tanggal 28 November 2021 sudah melakukan berbagai upaya antisipasi, termasuk pemberlakukan pembatasan perjalanan dari negara- negara yang terdeteksi varian Omicron ini.
“Jadi hal awal yang kita ketahui adalah, untuk pertama kalinya dalam sejarah pandemi, semua respon dan antisipasi dilakukan dalam waktu yang singkat, dengan kesigapan tingkat tinggi di segala bidang,” ujarnya,