Tutup
Sulawesi Tengah

Fokus Sukseskan Program SCS, Bupati Morut Tolak Permohonan Rekomendasi Sejumlah PNS untuk Ikut Pilkades

×

Fokus Sukseskan Program SCS, Bupati Morut Tolak Permohonan Rekomendasi Sejumlah PNS untuk Ikut Pilkades

Sebarkan artikel ini

KOLONODALE,Kabar Selebes – Pemilihan kepala desa (Pilkades) pada 13 Desember 2021 mendatang akan berlangsung di 17 desa se Kabupaten Morowali Utara.

Ternyata cukup banyak peminat untuk ikut bertarung dalam ajang pemilihan pimpinan tingkat desa tersebut. Namun tidak semuanya berlanjut karena tidak lolos persyaratan.

Advertising

Calon yang tidak lolos persyaratan tersebut di antaranya beberapa pegawai negeri sipil (PNS). Mereka tidak mendapatkan rekomendasi dari Bupati Morut.

Sesuai ketentuan, PNS yang akan mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.

“Betul. Memang ada beberapa PNS yang mengajukan permohonan tetapi saya terpaksa tidak iyakan. Ada pertimbangan khusus untuk kepentingan yang lebih besar,” jelas Bupati Morut Delis Julkarson Hehi, saat ditemui di ruang kerjanya.

Bupati mengemukakan, saat ini pihaknya sedang fokus untuk mensukseskan program Morut Sehat, Cerdas dan Sejahtera (SCS) yang merupakan visi utama Pemda saat ini.

Dalam visi misi tersebut, lanjutnya, ujung tombak di lapangan adalah para penyuluh pertanian, guru-guru dan tenaga kesehatan (nakes).

“Kebetulan sekali yang mengajukan permohonan rekomendasi untuk ikut Pilkades ada penyuluh dan guru. Saya bilang mohon maaf, saya tidak bisa penuhi. Saat ini tenaga dan pikiran kalian sangat dibutuhkan untuk bersama-sama mensukseskan program SCS,” jelas Bupati Delis.

Ia menjelaskan, berdasarkan analisis kebutuhan khususnya tenaga guru, penyuluh pertanian dan nakes, saat ini masih sangat kurang. Sementara mereka merupakan garda terdepan untuk mensukseskan program pemerintah daerah.

“Mungkin saja saat ini di satu tempat kelebihan guru PNS, namun di tempat lain kekurangan dan hanya diisi guru honor. Ke depannya akan ditata ulang. Begitupun nakes dan penyuluh,” ujar bupati lagi.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemerintah Kabupaten Morowali Utara Drs. Andi Parenrengi mengatakan tentu bupati punya pertimbangan khusus untuk memberi rekomendasi.

“Kalau saya sebenarnya sederhana saja. Namanya permohonan pasti jawabannya hanya dua yakni disetujui atau tidak. Tentu beliau (bupati) punya pertimbangan yang lebih penting,” jelasnya, saat dihubungi, Jumat (3/12/2021).

Menurutnya, seorang PNS diikat dan harus patuh pada aturan. Ada namanya loyalitas dan integritas.

Khusus soal Pilkades, katanya, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RI nomor 112 tahun 2014  tentang Pemilihan Kepala Desa pada pasal 47 ayat (1) disebutkan “Pegawai negeri sipil yang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian”.

“Itu turunan atau penjelasan dari Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Sudah sangat jelas. Tidak usah ditafsirkan lagi,” tegas Andi Parenrengi.

Ia menambahkan, tahun 2021 ini ada 17 desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa, sedangkan tahun 2022 sebanyak 48 desa. (Ale)

Silakan komentar Anda Disini….