Tutup
PilihanSulawesi Tengah

Jasa Raharja Jalin Kerja Sama dengan 34 Rumah Sakit Demi Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

123
×

Jasa Raharja Jalin Kerja Sama dengan 34 Rumah Sakit Demi Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Hendra Yudistira

PALU, Kabar Selebes – Jasa Raharja selalu berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum.

“Kami menginstruksikan kepada seluruh karyawan agar senantiasa siaga apabila terjadi kecelakaan lalu lintas jalan. Sehingga apabila ada korban meninggal dunia yang kasusnya terjamin Jasa Raharja, dapat diselesaikan dalam waktu maksimal 1 hari dan memastikan korban luka-luka dijaminkan biaya rawatannya ke pihak rumah sakit,” ujar Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah, Hendra Yudistira, SE.,MM.,QWP, Kamis, (25/12/2021).

PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah telah bekerja sama dengan 34 Rumah Sakit sebagai bentuk wujud negara hadir melalui Jasa Raharja yang secara proaktif dan kolaboratif meringankan beban pasien dengan proses penjaminan biaya rawatan korban ke pihak rumah sakit.

Sehingga apabila terdapat korban kecelakaan, maka Jasa Raharja langsung menerbitkan surat jaminan sampai dengan batas maksimal Rp.20 juta dan korban yang telah dijamin Jasa Raharja sudah tidak perlu mengeluarkan dana pribadi untuk membayar ke Rumah Sakit karena pihak rumah sakit yang nantinya akan menagihkan biaya rawatan ke Jasa Raharja.

Tak hanya itu, Hendra Yudistira pun mengungkapkan bahwa sampai dengan Oktober 2021, penyerahan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan sebesar Rp. 19,72 Miliar.

Namun, penyerahan santunan ini mengalami penurunan sebesar 8,61% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya karena terdapat kebijakan PPKM yang membatasi mobilitas masyarakat secara langsung berdampak terhadap penurunan tingkat laka lantas.

Walau demikian, tidak mengurangi tanggung jawab Jasa Raharja untuk menyerahkan santunan kecelakaan lalu lintas kepada korban/ahliwaris dan berupaya untuk terus mengoptimalkan daya serap kepada setiap korban kecelakaan yang tercatat dalam laporan kejadian kecelakaan dari Instansi yang berwenang dengan penanganan yang mudah, cepat dan tepat melalui sinergi yang dijalin untuk kemudahan dan kecepatan pelayanan santunan, seperti sinergi dengan BPJS Kesehatan, Korlantas Polri, Ditjen Dukcapil dan Perbankan.

Jasa Raharja juga melakukan penyerahan santunan dengan sistem cashless, di mana santunan langsung ditransfer ke rekening korban/ ahli waris korban. Jasa Raharja telah bekerja sama dengan bank pemerintah sehingga pembayaran bisa dilakukan pada hari Sabtu/ Minggu/ hari libur.

“Kami terus mengevaluasi beradaptasi dengan kondisi terkini, di mana seperti yang kita ketahui bersama bahwa kita semua dituntut untuk mengedepankan teknologi digital, namun tanpa mengurangi unsur human touch dan kualitas pelayanan. Sehingga diharapkan hak dan kewajiban masyarakat terkait asuransi Jasa Raharja dapat terpenuhi,” tutup Hendra. (am)

Laporan : Alsih marselina

Silakan komentar Anda Disini….