Tutup
Kolom Anda

Adhan Dambea Mangkir Bisa Dipidana

×

Adhan Dambea Mangkir Bisa Dipidana

Sebarkan artikel ini

SEBAGAI warga negara yang baik patut kiranya untuk menghormati hukum yang berlaku di Indonesia. Apalagi jelas dalam konstitusi menjamin setiap warga negara bersamaan kedudukan di depan hukum dan pemerintahan. Artinya bahwa penerapan prinsip equality before the law sangatlah dijunjung tinggi.

Hanya saja, ternyata keteledanan taat hukum justru tidak diperlihatkan oleh seorang wakil rakyat di DPRD Provinsi Gorontalo. Dimana sudah menjadi rahasia umum, Adhan Dambea telah dipanggil penyidik Kepolisian Polres Gorontalo Kota untuk dimintai keterangan atas dugaan melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat 1 KUHP, Pasal 311 ayat 1 KUHP, dan Pasal 207 KUHP. Ironisnya penyidik sudah melayangkan surat pemanggilan dan tidak diindahkan.

Advertising

Pertanyaannya, apakah tindakan mangkir dari pemanggilan penyidik bisa dipidana? Saya menyatakan jikalau penyidik sudah melakukan pemanggilan kepada saksi dan telah menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas. Akan tetapi yang dipanggil tidak hadir, maka penyidik Kepolisian bisa melakukan upaya paksa.

Hal ini diatur dalam Pasal 112 KUHAP, berbunyi “(1) penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut. (2) Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.”

Bila berdasar pada ayat 2 Pasal 112 KUHAP maka pihak (tersangka dan saksi) yang dipanggil WAJIB datang kepada penyidik. Atau dengan kata lain ini sifatnya kewajiban, selama sudah ada pemanggilan kepada saksi dengan surat panggilan yang sah. Dimana surat tersebut ditandatangani oleh penyidik yang berwenang.

Selain upaya paksa, mangkir dari panggilan penyidik bisa dikenakan sanksi pidana. Pertama, setiap orang yang tidak menurut perintah atau tuntutan yang dilakukan menurut peraturan perundang-undangan oleh pegawai negeri yang dikuasakan untuk menyelidiki atau memeriksa perbuatan yang dapat dihukum, termasuk yang mencegah, merintangi atau menggagalkan suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri tersebut diancam pidana penjara 4 bulan 2 minggu (vide: Pasal 216 KUHP).

Kedua, setiap orang yang dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya diancam pidana penjara 9 bulan (vide Pasal 224 ayat 1 KUHP).

Sebelum menutup telepon selulernya, Nandar Pakaya berpesan. Sebagai warga negara yang baik, sodara Adhan Dambea sekiranya menghadap penyidik Polres Gorontalo Kota dan menurut informasi juga termasuk di Polda Gorontalo. Kan selama ini selalu mengatakan taat hukum nan berani berbuat berani bertanggung jawab. Nah pada posisi inilah kita tunggu sodara Adhan untuk hadir bukan malah keluar daerah. Jikalau tidak, maka kita mendukung penyidik melakukan upaya paksa dan mempidanakan yang bersangkutan.(*)

Penulis : Munandar Pakaya SH (Aktivis Hukum)

*Isi tulisan di luar tanggung jawab redaksi.

Silakan komentar Anda Disini….