MOROWALI UTARA, Kabar Selebes – Wakil Ketua DPRD Morowali Utara H. Muhamad Sapri berang saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) dengan managemen PT. Gunbuster Nickel Indonesia (GNI) di Ruang Rapat Komisi I DPRD Morut di Kolonodale, Senin (11/10/2021).
Muhamad Sapri berang karena perwakilan manajemen GNI dianggap melecehkan DPRD dan Pemda Morut.
Rapat yang dihadiri sejumlah anggota DPRD, perwakilan Dinas Tenaga Kerja, Pemerintah Kecamatan Petasia Timur dan Polres Morowali Utara itu beragenda membahas pemulangan ratusan karyawan baru PT. GNI yang direkrut di Morowali Utara tetapi kemudian dipekerjakan dengan alasan pelatihan (training) di PT.
Haji Sapri yang juga Ketua DPC PKB Morut itu langsung naik pitam sesaat setelah membuka RDP sesi kedua karena mengetahui bahwa Dhani, pejabat Human Resourches Development (HRD) GNI telah meninggalkan tempat rapat tanpa pemberitahuan kepada pemimpin rapat.
Padahal, rapat sesi kedua usai istirahat, sholat dan makan siang (isoma) itu merupakan puncak acara karena semua yang hadir akan menandatangani naskah kesepakatan bersama tentang pengembalian ratusan karyawan GNI yang sedang dimagangkan di PT.Virtue Dragon Nickel Indonesia (VDNI) dan PT. Obsidian Stainless Steel di Morosi, Kabupaten Konawe, Sultra.
“GNI ini tidak punya etika. Tadi saya sudah tanya apakah saudara Dhani punya kuasa untuk hadir di rapat ini? ia menjawab ada. Punya wewenang untuk membuat kesepakatan dalam rapat ini? dijawab lagi; Punya. Nah kenapa setelah nota kesepakatan mau ditandatangani, dia pergi begitu saja,” ujar Sapri sambil berulang kali memukul meja dengan tangan dan palu sidang.
Sikap merendahkan DPRD itu, kata Safri, menunjukkan bahwa GNI tidak punya niat baik untuk berinvestasi di Morut.
“Kurang apa daerah ini kepada GNI. Pemerintah daerah telah memberikan segalanya untuk kepentingan investasi GNI di sini, tetapi saat mau membicarakan mengenai kepentingan masyarakat Morowali Utara, kamu tinggalkan rapat. Ini namanya ‘pattotoai’ (pandang enteng). Kurang ajar namanya,” ujarnya lagi dengan geram.
Muhamad Nasir, salah seorang karyawan GNI kemudian berbicara dan mengaku diperintah atasannya untuk menggantikan Dhani guna menandatangani kesepakatan bersama, namun kembali Safri geram karena dengan begitu enteng GNI mengganti-ganti orang seenaknya untuk berhadapan dengan DPRD.
“Ingat ya, rapat ini resmi. Kami membuat undangan secara resmi. Yang hadir di sini juga ada yang mewakili pemda, kepolisian dan masyarakat. Jadi jangan pandang enteng,” ujar Safri lagi.
Sementara itu anggota DPRD lainnya H. Warda yang mendampingi Safri memimpin rapat meminta GNI menghargai upaya pemda dan DPRD yang terus berupaya menciptakan hal-hal yang kondusif untuk jalannya investasi GNI di daerah ini. Tapi GNI dalam aktivitasnya tidak mematuhi banyak peraturan yang dibuat oleh daerah ini, ujarnya.
Sementara itu Ketua Gerakan Pemuda Morowali Utara (GPMU) Seprianus Nggaluku Gonti yang memimpin pemuda menghadiri acara dengar pendapat itu meminta Dhani, pejabat yang mewakili GNI namun meninggalkan rapat tanpa izin itu, segera diganti dari posisinya.
“Posisi itu sebaiknya diberikan juga kepada putra asli daerah Bunta, lokasi operasi GNI, agar ada penghargaan yang maksimal kepada nasib pemuda lokal baik yang sudah bekerja di GNI maupun yang belum,” ujarnya.
Jamper, panggilan akrab Seprianus, mengaku sangat kecewa dengan sikap manajemen GNI dalam RDP dengan DPRD Morut, padahal rapat itu adalah salah satu upaya DPRD dan Pemda Morut untuk mencari solusi atas masalah yang dihadapi ratusan karyawan PT.GNI yang dipekerjakan di VDNI dan OSS di Kendari yang sampai saat ini tidak jelas kapan mereka dikembalikan.
RDP itu kemudian ditunda sampai Selasa (12/10) untuk menunggu kehadiran manajemen GNI yang mendapat kuasa tertulis dari pimpinan perusahaan.
Naskah kesepakatan yang hendak ditandatangani dalam sesi kedua RDP itu antara lain berisi GNI akan memberikan kepastian pemulangan karyawan yang training di VDNI dan OSS Kendari secara bertahap yakni 100 orang pada Oktober 2021, 161 orang pada November 2021 dan 160 orang pada Desember 2021 dan menerbitkan kontrak kepada mereka dengan kontrak PT.GNI, bukan VDNI atau OSS.
Selain itu GNI juga menjamin akan memberikan upah berdasarkan ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Morowali Utara. (*/RM/Hen)
Laporan : Henly