PALU, Kabar Selebes – Tim Opsnal Polsek Palu Timur (Polres Palu) menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di Jl. Uwe Lera, Desa Padende, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Kamis (7/10/2021) Pukul 23.45 Wita.
Keduanya berinisial A (41) wiraswasta alamat Jl Rezeki, Desa Bailiase dan MI alias Ilham (18) pelajar beralamat di Jl Rezeki Baliase.
Kapolres Palu AKBP Bayu Indra Wiguno mengatakan, penangkapan itu berdasarkan laporan polisi nomor: Lp-B/67/X/ 2021/ResPalu/Spkt II/ Sek-Paltim.
Dari pelapor Rizqi Ladewan atas terjadinya curanmor di indekos Jl Soekarno-Hatta, Kelurahan Layana Indah, Kecamatan Mantikulore.
Atas perintah Kapolsek Palu Timur AKP Umar, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait kasus itu.
“Kemudian anggota mendapat informasi dari warga, bahwa sepeda motor tersebut sempat melintas di wilayah Kecamatan Marawola, dikendarai oleh terduga A,” kata AKBP Bayu Indra Wiguno.
Dari keterangan itu, polisi kemudian menuju ke lokasi tersebut, untuk melakukan penyelidikan.
Setelah itu polisi berhasil melihat pelaku saat melintas dan langsung meringkus keduanya di Desa Padende.
Keduanya langsung digelandang ke Mako Polsek Palu Timur untuk di introgasi.
“Pelaku mengakui perebuatan pencurian itu,” kata AKBP Bayu Indra Wiguno.
Adapun pengakuan lainya, bahwa pelaku sudah melakukan aksinya lebih dari satu TKP.
Diantaranya di Layana (1 motor Yamaha X Ride putih), Jl Bayoege (1 motor Yamaha Fino), Jl I Gusti Ngurah Rai (1 Motor Karisma).
“Barang bukti yang sudah disita 1 motor Yamaha X Ride Putih, 1 Motor Fino biru,” kata AKBP Bayu Indra Wiguno.(*/ugi)
Laporan : Sugi Effendi