PALU, Kabar Selebes – Lima Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkim HAM) Sulawesi Tengah dipecat karena terlibat kasus narkoba dan tindak pidana lainnya. Dua diantaranya masih dalam proses pemecatan karena kasusnya dalam penyidikan di kepolisian terlibat peredaran 3,9 kilogram (kg) yang dibongkar Polres Palu, 2 Oktober 2021.
“Dua orang masih dalam proses pemecatan dan sedang menjalani penyidikan kasus narkoba,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Sulawesi Tengah, Lilik Sujandi, Rabu, 6 Oktober 2021.
Di depan peserta apel.kebangsaan di Lapas Klas IIA Palu, Lilik Sujandi mewarning pegawai di lingkungan Kementerian dan HAM Sulawesi Tengah agar tidak terlibat peredaran gelap narkotika.
Pemecatan ditandai dengan pencopotan baju dinas dan diganti baju batik. Pencopotan pakaian dinas diperankan pegawai aktif.
Turut hadir Kepala Kesbangpol Fachruddin Yambas, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Tengah Brigjen Pol Monang Situmorang, Kapplres Palu AKBP Indra Budi Wiguna.(ptr)
Laporan : Pataruddin