Tutup
Sulawesi Tengah

Menangkan Gugatan Lapangan Golf Bumi Roviga Palu, Gubernur Berterima Kasih pada Kajati Sulteng

595
×

Menangkan Gugatan Lapangan Golf Bumi Roviga Palu, Gubernur Berterima Kasih pada Kajati Sulteng

Sebarkan artikel ini
Gubernur Rusdi Mastura

PALU, Kabar Selebes – Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah berhasil memenangkan gugatan atas Dinas Pemuda dan Olahraga Sulteng sebagai pemilik aset lapangan Golf Bumi Roviga Palu.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu memutuskan gugatan itu melalui putusan No.133/Pdt.G/2020/PN.Pal  tanggal 30 Juni 2021 dengan menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima.

Kasus ini bermula saat sejumlah warga yang mengaku ahli waris melayangkan gugatan perdata atas lahan di lapangan golf bumi Roviga Palu. Oleh Dinas Pemuda dan  Olahraga (Dispora) Sulteng memberikan surat kuasa khusus, tanggal 24 November 2020 kepada Jaksa Pengacara Negara Kejati  Sulteng untuk mewakili Dispora Sulteng dalam kedudukannya sebagai tergugat dalam perkara perdata No.133/Pdt/2020/PN.Palu tanggal 12 November 2020 pada pengadilan Negeri Palu, dengan dengan nilai aset sebesar Rp 60.000.000.000.

Gubernur Sulawesi Tengah Rusdi Mastura menyampaikan apresiasi dan serta penghargaan setinggi – tingginya kepada Kepala Kejati (Kajati) Sulteng beserta jajaran Bidang Perdata dan Tata usaha Negara yang telah berkontribusi atas pendampingan penyelamatan keuangan Negara berupa aset lapangan Golf Bumi Roviga Palu.

Kajati Sulteng Jacob Hendrik Pattipeloy melalui Kasi Penkum Sulteng Reza Hidayat juga menyampaikan terima kasihnya atas apresiasi Pemerintah Provinsi kepada kinerja bidang datun dalam mendampingi Pemprov melakukan penyelamatan aset berupa lahan senilai 60 Milyar.

“Kejati Sulteng tetap bekomitmen untuk mendampingi Pemerintah Daerah dalam menyelamatkan dan menertibkan aset2 milik pemerintah daerah yang dalam sengketa atau dalam penguasaan pihak lain, hal yang sejalan dengan arahan Jaksa Agung melalui Jamdatun bahwa jajaran JPN di daerah harus membantu mendampingi pemerintah daerah dalam menertibkan asset-asetnya,” tandas Reza Hidayat, kasi Penkum Sulteng, Jumat (1/10/2021).(abd)

Laporan : Abdee Mari

Silakan komentar Anda Disini….