Tutup
PilihanSulawesi Tengah

BNN Kota Palu Tangkap Pengedar Sabu Lewat Rental Mobil ke Luwuk

417
×

BNN Kota Palu Tangkap Pengedar Sabu Lewat Rental Mobil ke Luwuk

Sebarkan artikel ini
Kepala BNN Kota Palu AKBP Baharuddin menunjukkan babuk sabu. (Foto : Alsih Marselina/KabarSelebes.ID)

PALU, Kabar Selebes – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palu mengamankan sebuah paket berisikan narkotika jenis sabu di sebuah rental mobil.

Hal itu berawal dari informasi masyarakat pada hari Selasa 31 Agustus 2021, terkait paket yang mencurigakan tanpa adanya identitas pengirim di rental. Petugas BNN Palu yang mendapat laporan itu langsung melakukan pemeriksaan dengan disaksikan oleh penjaga agen rental Ipank Abdul Gani.

Setelah diperiksa, paket itu ternyata berisi narkoba jenis sabu sejumlah 2 bungkus plastik klip bening seberat 184,52 gram, 1 buah kaleng biskuit merek good time, 1 buah dos Go Fit, dan 1 bungkus plastik beras.

Kepala BNN Kota Palu AKBP Baharuddin pun memerintahkan Gusti Ngurah Parmadi SH bersama tim untuk melakukan pengembangan terhadap tersangka pengirim paket tersebut.

Pencarian tersangka pun membuahkan hasil, Gusti Ngurah Parmadi SH bersama tim berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial M alias Obi yang mengambil paket tersebut di Agen Rental PO di komplek Mangkio kabupaten Luwuk Banggai.

“Pengembangan dilakukan dengan control delivery ke kota Luwuk Kabupaten Banggai untuk mencari tersangka penerima paket tersebut,” kata Gusti Ngurah Parmadi.

Barang bukti yang telah dikumpulkan pun berupa sabu-sabu sejumlah 2 bungkus plastik klip bening seberat 184,52 gram, 1 buah kaleng biskuit merek good time, 1 buah dos Go Fit, dan 1 bungkus plastik beras, 1 buah handphone merek OPPO A15 warna putih, dan 1 buah handphone merek NOKIA.

Berdasarkan hasil introgasi tersangka berinisial M alias O mengaku diperoleh dari Palu yang dikirim oleh inisial F melalui agen rental tujuan Palu-Luwuk atas perintah dan arahan dari salah satu bandar yang berada di Kota Makassar dengan melakukan berkomunikasi melalui telepon.

Diketahui, tersangka berinisial M alias O merupakan bandar di wilayah kabupaten Banggai dengan modus buang alamat agar tersangka hanya bisa berkomunikasi melalui telepon tanpa harus bertemu denga si pembelinya. Modus ini dilakukan sejak bulan Mei tahun 2021.

Atas tindakan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), Undang- undang narkotika tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun. (am)

Laporan : Alsih Marselina

Silakan komentar Anda Disini….