PALU, Kabar Selebes – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Palu menangkap tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di desa Pewunu, Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi, Jumat (10/9/2021) pukul 22.30 Wita.
Pelaku F (24) pekerjaan seorang supir truk beralamat di desa Pewunu.
Kapolres Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno mengatakan, penangkapan itu atas Laporan Polisi nomor : LPB/90/V/2021/SPKT/Polres Palu/ Polda Sulteng, tanggal 6 Mei 2021.
“Kejadian pencurian dengan kekerasan itu terjadi di Jalan Tanamea, Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga,” kata AKBP Bayu Indra Wiguno dalam keterangan tertulisnya.
Menerima pengaduan dari korban, polisi kemudian mendatangi Tempat Kejadian Pristiwa (TKP) untuk melakukan penyelidikan.
Setelah itu, polisi mendapatkan informasi tentang identitas pelaku pada, Minggu (6/6/2021) lalu.
“Bahwa pelaku itu merupakan residivis kasus pencurian juga, dan anggota kembali melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata AKBP Bayu.
Saat diselidiki, polisi kembali mendapatkan infromasi, bahwa pelaku sedang berada di rumah mertuanya di desa Pewunu, Jumat (10/9/2021).
Mengetahui hal tersebut, tim Resmob Polres Palu langsung bergerak ke tempat dimaksud untuk melakukan penangkapan.
“Setelah berhasil dibekuk, pelaku F langsung dibawa ke Mako Polres Palu, untuk dilakukan interogasi,” kata AKBP Bayu Indra Wiguno.
“Dan pelaku membenarkan telah melakukan pencurian dengan kekerasan atau jambret di Jalan Tanamea,” ucapnya menambahkan.
Adapun barang bukti curian oleh pelaku berupa dua buah handphone, dan telah dijual kepada FW yang telah ditahan di rutan Polres Palu.
Sedangkan barang lainya berupa emas seberat 9 gram telah dijual di Pasar Bambaru.
“Barang bukti berhasil kita amankan, satu unit handphone Oppo A5s warna hitam,” ujar AKBP Bayu. (*/ptr)
Laporan : Pataruddin