BELAKANGAN ini topik mengenai Hak Angket DPRD menjadi bahan perbincangan menarik di masyarakat Tojo una-una, tidak hanya pada masyarakat umum tetapi hal ini juga menjadi perbincangan bahkan perdebatan diantara warga sosial media seperti facebook.
Ini dipicu oleh diusulkannya hak angket DPRD oleh beberapa orang anggota DPRD kabupaten Tojo Unauna pada sidang paripurna mengenai pembahasan KUA & PPAS terhadap bupati Tojo Unauna itu sendiri. Gelombang opini atau pendapat pun bermunculan diantara masyarakat ini, mulai dari yang pro terhadap keputusan beberapa anggota dewan yang mengusulkan hak angket tersebut sampai pada yang kontra terhadap keputusan itu pula dengan berbagi alasan. Pertanyaan-pertanyaan mengenai hak angket itu sendiri pun datang, mulai dari apakah hak angket itu?, Bisakah hak angket diusulkan tanpa didahului dengan hak interpelasi?, Hingga bisakah pihak DPRD yang mengusulkan hak angket itu digugat secara hukum atau dengan istilah Citizen Lawsuit?. Dalam tulisan ini kita akan coba jawab pertanyaan-pertanyaan tersebut.
Apa itu hak angket? Hak angket adalah salah satu hak yang dimiliki oleh lembaga DPR/DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah/pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hak angket ini melekat atau dilekatkan pada fungsi dan jabatan DPR/DPRD yaitu fungsi pengawasan. Dalam hukum ketatanegaraan Indonesia, Hak angket merupakan hak konstitusional yang melekat pada lembaga legislatif seperti DPR/DPRD. Hal ini berawal dari pasal 121 dalam penerapan konstitusi Republik Indonesia Serikat, kemudian pada pasal 70 pada UUDS saat dilakukan perubahan konstitusi federal. Pada pasal 20A perubahan kedua UUD 1945 hak angket diatur kembali namun tidak mendefinisikan pengertian hak angket itu sendiri, maka hak angket diatur secara khusus lagi dalam UU No. 6 tahun 1954 tentang penetapan hak angket dewan perwakilan rakyat, UU No. 22 tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD, UU No. 13 tahun 2019 tentang perubahan ketiga UU No. 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dan lebih khusus lagi hak angket DPRD diatur dalam UU No.23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Bisakah hak angket diusulkan tanpa didahului hak interpelasi lebih dulu? Secara yuridis tidak ada aturan yang mengatur secara baku berkaitan dengan manakah yang lebih dulu harus diusulkan antara hak interpelasi dan hak angket. Ini bisa kita lihat dari semua dasar hukum mengenai hak angket yang telah disebutkan sebelumnya. Berdasarkan referensi dari dasar hukum yang telah disebutkan hak angket bisa diusulkan tanpa harus didahului dengan hak interpelasi sesuai dengan kondisi aktual yang terjadi daerah tersebut, jika terdapat kuat indikasi pelanggaran terhadap perturan perundang-undangan maka tidak menjadi salah ketika hak angket lebih dulu diusulkan demikian sebaliknya.
Bisakah pihak DPRD yang mengusulkan hak angket digugat secara hukum atau dengan istilah Citizen Lawsuit? Pada prinsipnya Citizen Lawsuit merupaka gugatan yang diajukan oleh warga negara terhadap penyelenggara negara baik lembaga eksekutif, legislatif, ataupun yudikatif. DPR/DPRD sebagai representasi dari rakyat itu sendiri berdasarkan dasar hukum yang tersebut diatas diberikan pula hak imunitas (kebal hukum) dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, tidak terkecuali pada pengusulan hak angket sebagai mmbentuk pelaksanaan fungsi pengawasan dari DPR/DPRD itu sendiri.
Selain itu pakar hukum tata negara yang juga mantan ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Jimly Asshiddiqie pernah berkata bahwa DPR/DPRD tidak dapat digugat secara perdata karena DPR/DPRD bukan merupakan subyek hukum perdata maupun pidana, melainkan subyek hukum tata negara sehingga secara institusi tidak dapat digugat.
Mahmud Yunus, SH
Aktivis Fraksi (Front Rakyat Anti Korupsi) Touna
*Semua isi artikel ini di luar tanggungjawab redaksi sepenuhnya tanggung jawab penulis