PALU, Kabar Selebes – Sebanyak 35 warga yang melintas di Jalan Mawar, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur Kota Palu terjaring Operasi Yustisi Satuan Tugas Covid-19 Kota Palu, Senin (6/09/2021). Ke-35 warga itu kedapatan melanggar protocol kesehatan (Prokes) karena tidak menggunakan masker oleh petugas.
Dari 35 pelanggar prokes itu, empat orang diberikan denda administrasi dan 31 orang memilih diberikan denda sosial berupa menyapu membersihkan pinggir jalan selama satu jam.
Kepala Seksi Penegakan Satpol PP Kota Palu Irfan Suebo mengatakan, terdapat tiga sanksi diberikan kepada pelanggar tidak menggunakan masker. Untuk sanksi pertama yaitu berupa pemberian denda administrasi.
“Kemudian untuk sanksi ke dua diberikan tugas membersihkan fasilitas umum yang sudah ditentukan. Untuk sangsi ke tiga yaitu disuruh menghafal Pancasila jika dia kedapatan baru memakai masker di sini karena banyak juga orang tua yang tidak hapal pancasila,” jelas Irfan.
Irfan Suebo menyebut, pemberian sanksi administrasi tetap diberlakukan. Sebab hingga hari ini belum ada regulasi mencabut sangsi administrasi itu.
Irfan Suebo menambahkan, operasi Yustisi itu digelar setiap hari dengan titik lokasi berbeda-beda.
“Ini berjalan setiap hari, dan lokasinya menyasar seluruh wilayah di Kota Palu,” ungkapnya. (iz)
Laporan : Indrawati Zainuddin