MOROWALI, Kabar Selebes – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Morowali menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2021.
Penetapan KUA PPAS APBD Perubahan TA 2021 digelar dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan III melalui penandatanganan nota kesepakatan antara Pemda dan DPRD Morowali di Ruang Sidang Utama pada Jumat (27/8/2021).
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua I, Syarifudin Hafid, dan diikuti sebanyak 17 anggota dewan. Dihadiri Bupati Morowali Taslim, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan jajaran.
Sebelumnya, Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan pembahasan rancangan KUA PPAS APBD Perubahan TA 2021 selama tiga hari kerja.
Bupati Morowali, Taslim, menyampaikan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Morowali, yang telah bekerja keras dalam rangka pembahasan KUA PPAS perubahan TA 2021.
“Saya ucapkan terimakasih dan apresiasi kepada DPRD Morowali, Alhamdulillah hari ini kita dapat menindaklanjuti dan menyepakati KUA PPAS perubahan TA 2021,” ungkapnya.
“Kami mohon maaf bila dalam proses pembahasan ada hal-hal yang kurang berkenan,” katanya lagi.
Adapun hasil pembahasan KUA PPAS Perubahan TA 2021 antara Banggar dan TAPD tentang proyeksi pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah yang dibacakan Wakil Ketua I DPRD Morowali sebagai berikut;
1. Pendapatan Daerah disampaikan sebesar Rp. 1.351.431.399.190, setelah pembahasan menjadi sebesar Rp. 1.414.274.598.547 atau bertambah sebesar Rp. 62.843.199.347, yang terdiri dari; Pendapatan Asli Daerah Rp. 384.793.738.443, dan Pendapatan Transfer Rp. 1.013.627.426.981, setelah pembahasan berkurang menjadi Rp. 13.661.459.887, serta Belanja Daerah Rp. 1.470.817.109.728.
2. Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp. 11.313.977.822.
Dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan dan penandatanganan Berita Acara KUA PPAS APBD Perubahan TA 2021 antara Bupati dan pimpinan DPRD. Kemudian dilakukan penyerahan nota kesepakatan dari DPRD kepada Pemda Morowali tentang KUA PPAS Perubahan TA 2021.
Dilanjutkan Rapat Paripurna ke-21 yang menandai telah berakhirnya Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020/2021. (*/ahl)
Laporan: Ahyar Lani