PALU, Kabar Selebes – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengamankan 12 tersangka terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Baligau, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Rabu (21/07/2021).
Hal itu disampaikan kepala Bidang Pemberantasan BNN Sulteng, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Hagnyono, Jumat (23/07/2021). Dia bilang mereka yang ditangkap mulai dari usia remaja hingga orang lanjut usia.
Dijelaskannya, penangkapan terhadap para tersangka bermula dari laporan masyarakat, bahwa tempat itu diduga sering dijadikan sarang transaksi barang haram narkotika jenis sabu.
“Setelah mendapatkan penjelasan dan kesiapan, tim brantas langsung berangkat ke TKP kemudian melakukan penggrebekan di salah satu rumah warga berinisal E,” katanya kepada KabarSelebes.id.
Benar saja, di rumah tersebut BNN berhasil mengamankan 8 bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 5 buah alat isap sabu, 9 buah handphone, serta 2 pakk plastik klip bening kosong.
“Tim juga berhasil mengamankan 1 buah buku catatan transaksi, dua buah timbangan, 2 buah dompet yang berisikan uang tunai, ATM dan Tanda Pengenal,” ungkap dia.
Lebih lanjut Hagnyono menyatakan 12 tersangka itu kini tengah diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut selama 6x 24 jam. Dia bilang para tersangka juga sudah positif mengkonsumsi narkoba.
Di sisi lain, ia mengatakan lokasi tersebut memang sudah lama menjadi sarang peredaran narkoba. Pihaknya, kata dia, dengan tegas akan terus melakukan upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika di wilayah setempat.
“Jika ada yang ketahuan menyalahgunakan narkotika dan melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap, kami tidak akan segan-segan untuk melakukan upaya tegas,” tandasnya. (ap)
Laporan: Adi Pranata