POSO, Kabar Selebes – Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso memusnahkan sejumlah barang bukti (babuk) hasil penyelesaian perkara, sepanjang tahun 2020-2021 yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan dilakukan di lapangan futsal dipimpin langsung Kajari Poso, L.B Hamka, disaksikan Kepala Pengadilan Negeri Poso, Haryanta, Kasat Narkoba Polres Poso, AKP. Dumaha, Humas BNN Poso Hilman Maku serta jajaran lainnya, Rabu (21/7/21).
Kajari Poso, L.B Hamka mengungkapkan, babuk yang dimusnahkan saat ini berasal dari 28 perkara yang sudah Inkrah, sehingga menurut aturan Undang-Undang harus dimusnahkan.
Ada pun rinciannya, sabu seberat 493,02 gram, alat penghisap Sabu, timbangan digital, handphone dan pakaian.
Menurutnya, maraknya kasus narkoba di Poso pihaknya telah melakukan sejumlah kegiatan sosialisasi dan penyuluhan sebagai langkah antisipasi preemtif.
Sosialisasi dan penyuluhan tersebut mengajak seluruh kalangan dengan memberikan pemahaman atas bahaya serta dampak dari narkoba.
“Jika masih terjadi juga penyalahgunaan narkoba, maka kami akan bertindak tegas dan memohon kepada seluruh aparat penegak hukum supaya tidak bermain-main dengan narkoba agar kita dapat melindungi generasi bangsa ini,” pungkasnya.(rdm)
Laporan : Ryan Darmawan