SIGI, Kabar Selebes – Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sigi berhasil menangkap seorang wanita berinisial LD (48), warga Desa Sambo Kecamatan Dolo Selatan yang diduga sebagai pelaku kasus tindak pidana narkotika jenis sabu, Rabu (21/07/2021).
Kepada polisi, ibu rumah tangga ini mengaku mendapatkan sabu dari wilayah Tatanga, Kota Palu. Namun dia mengaku tidak mengenalnya.
“Saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan dan saat itu juga langsung kami amankan dan kami bawah ke Polres Sigi dan saat diintrograsi, terduga pelaku mengakui bahwa barang tersebut sudah sering dibelinya di Tatanga namun penjualnya tidak kenal oleh terduga pelaku,” kata Kasat Res Narkoba, Iptu Janni Sagala.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti (BB) berupa 8 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,51 gram, 40 plastik bening kosong, satu buah sendok sabu terbuat dari pipet, uang tunai dengan jumlah Rp.1.550.000, satu buah peniti, 2 dua set alat hisap sabu, satu unit handphone, 4 empat buah macis gas dan satu buah timbangan digital.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Sigi guna pemeriksaan lebih lanjut, dan terhadap terduga pelaku akan dilakukan pemeriksaan urine serta melakukan pemeriksaan barang bukti di labfor Makassar,” jelasnya.
Di tempat terpisah Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama saat ditemui mengingatkan dan mengimbau kepada seluruh masyarakat Sigi agar menginfokan kepada kepolisian terkait peredaran barang haram tersebut.
Lanjut, Kapolres Sigi menegaskan kepolisian telah berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. Karena itu beliau meminta agar menjauhi barang haram tersebut.
“Kita sama-sama ketahui telah banyak yang menjadi korban akibat narkoba. Saya berharap semua warga Sigi khususnya, mampu mengatakan “TIDAK” untuk mengunakan Narkoba dan secara bersama kita perangi narkoba di daerah kita,” tandas Yoga.(*/abd)
Laporan : Abdee Mari