PALU, Kabar Selebes – Meningkatnya angka positif covid-19 di Kota Palu saat ini tidak lagi disebabkan penularan melalui pendatang dari luar kota. Penyebaran covid-19 kini sudah melalui transmisi lokal antar masyarakat Kota Palu.
“Melihat dari pada pengembangan Covid -19, bukan lagi adanya pelaku perjalanan namun karna hanya kontak erat atau transmisi lokal maka pemerintah Kota Palu tidak lagi melakukan penjagaan seperti yang lalu,” kata Sekretaris Kota Palu Asri, Selasa (6/7/2021).
Lebih lanjut Asri menjelaskan bahwa sejak bulan februari telah dilakukan berbagai upaya untuk menekan angka penularan Covid -19. Diantaranya, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. Namun ia menilai dalam pelaksanaan tersebut masih ada kelonggaran kelonggaran yang terjadi.
“Untuk itu sejak kemarin itu kita sudah melakukan pengetatan lebih ketat lagi,” ungkapnya.
Selain itu berdasarkan instruksi menteri dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan memperhatikan penetapan Kota Palu sebagai salah satu dari 43 kabupaten /kota di luar Jawa dan Bali untuk pengetatan PPKM Mikro. Maka mulai Rabu (8/7/2021) Pemerintah Kota Palu telah memberlakukan mekanisme kerja diatur dengan pegawai bekerja di rumah (Work from home) sebanyak 75% dan pegawai bekerja dikantor (work from office) sebanyak 25%. Kepala Operasi perangkat daerah (OPD) masing masing mengatur kehadiran pegawai dengan memperhatikan urgent tugas dan ruang kerja untuk memaksimalkan sosial distancing dan physical distancing serya tidak melaksanakan apel pagi.
Kemudian ASN yang memiliki riwat penyakit kanker, darah tinggi, gangguan jantung, gangguan ginjal, diabetes dan atau penyakit kronis lainnya, sedang hamil serta pegawai yang merasa flu, kekurangan nafsu makan,serta kehilangan indra pengecap dan penciuman, dapat bekerja di rumah.
“Pegawai yang bekerja di rumah agar tetap memperhatikan protokol kesehatan dan menyampaiakn laporan pelaksanaan harian kepada pimpinan OPD masing-masing,” tutur Asri.
Lalu pejabat tinggi pratama, administrasi dan pegawai tetap melaksanakan tugas pemerintahan dan pelayanan di kantor. Juga perangkat daerah yang berhubungan dengan pelayanan publik tetap melaksanakan pelayanan 100% dengan menerapkan pengaturan jam oprasional dan protokol kesehatan. (iz/abd)
Laporan : Indrawati zainuddin