Tutup
PilihanSulawesi Tengah

Lima Kelurahan di Palu Zona Merah Covid-19!

×

Lima Kelurahan di Palu Zona Merah Covid-19!

Sebarkan artikel ini
Wakil Walikota Palu Renny Lamajido didampingi Setda kota palu H Asri saat menggelar Konfrenai Pers terkait pemberlakuan PPKM di Wilayah kota Palu selasa.6/07/2021.(Foto: Indrawati/KabarSelebes.ID) 

PALU, Kabar Selebes – Lima kelurahan di Kota Palu masuk dalam kategori  zona merah. Ke empat kelurahan tersebut adalah Birobuli Utara, Birobuli Selatan, Kelurahan Palupi, Kelurahan Tanamodindi dan Kelurahan Talise.

Hal ini diungkap oleh Wakil Walikota Palu dr. Reny lamajido saat menggelar konfrensi pers di rujab Walikota Palu Selasa (6/7/2021).

Advertising

“Kemudian zona hijau ada 12 kelurahan kita masih punya 12 kelurahan zona hijau yang harus kita pertahankan supaya tidak menjadi zona kuning,oranges apalagi merah,” kata Renny Lamajido.

Ke  12 kelurahan yang dikategorikan  zona hijau adalah Tatura Utara, Ujuna, Kayumalue Ngapa, Kayumalue Pajeko, Mamboro Barat, Taipa, Buluri, Watusampu, Bayaoge, Panau, Pantaoloan Boya dan Kelurahan Baru. Kemudian zona kuning ada 4 kelurahan dan zona orange ada 6 kelurahan.

Menurutnya Renny  Zona hijau harus dipertahankan agar tidak menjadi zona kuning ataupun merah.

“Untuk kasus kita ini sebenarnya ada dua. Satu adalah kontak erat dan yang kedua adalah pelaku perjalanan ternyata dari kasus kita bulan juli ini terbanyak adalah kasus kontak erat dan bukan kasus pelaku perjalanan,” tutur Renny.

Saat ini sebanyak 49 pasien covid yang melalukan isolasi mandiri yang tersebar di beberapa kelurahan.

Untuk itu pemerintah Kota Palu melakukan berbagai langkah dan upaya untuk menekan angka kenaikan  Covid -19 diantaranya melakukan pengetatan PPKM Mikro.

“Kota Palu masuk dalam level 4 untuk itu kita sepakat bersama Forkopimda bahwa Kota Palu akan melakukan pengetatan PPKM Mikro,” tegas Reny.

Adapaun langkah – langkah yang dilakukan pemerintah Kota Palu untuk menekan angka penularan Covid -19 seperti melakukan vaksinasi massal, melakukan operasi yustisi dengan sasaran tempat tempat umum, pemberlakuan zonasi di setiap kelurahan untuk penanganan Covid -19. Setiap kelurahan yang menimbulkan kerumunan harus menggunakan izin dari satgas penanganan Covid-19. (iz)

Laporan : Indrawati zanuddin

Silakan komentar Anda Disini….