SIGI, Kabar Selebes – Tim Operasi Peredaran Hasil Hutan Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi bersama Ditreskrimsus Polda Sulteng berhasil mengamankan 1 unit truk bermuatan material tambang ilegal yang diduga berasal dari kawasan konservasi Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) Selasa, (15/6/2021).
Truk dengan nomor polisi DN 8791 AH itu diamankan di Desa Oloboju Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi Sulawesi Tengah.
Seperti yang diketahui, daerah Konservasi Taman Nasional Lore Lindu khususnya di Dongi-Dongi dalam beberapa tahun terakhir marak terjadi aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di areal seluas 3,9 Ha.
“Kami akan terus bekerja keras menindak aktivitas PETI di Kawasan Taman Nasional Lore Lindu. Mengingat, banyak sekali kegiatan tambang illegal di Kawasan Ini,” kata Dodi Kurniawan, kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi.
Dodi menyatakan bahwa keberhasilan kasus ini berkat kerja keras Tim Operasi Peredaran Hasil Hutan Gakkum KLHK beserta pihak Ditreskrimsus Polda Sulteng. Selain itu, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa truk tersebut memuat material sebanyak 175 karung.
“Kami tidak akan berhenti sampai di supir saja, tapi akan kami usut tuntas sampai ke pemodal tambang tersebut,” tegas Dodi.
Kasus pengangkutan muatan hasil tambang di Kawasan Taman Nasional Lore Lindu ini diduga melanggar Pasal 90 Ayat 1 Jo. Pasal 17 Ayat 1 Huruf c UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dengan Pasal 37 UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan hukuman maksimal pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda sebesar Rp 5 Milyar.
Saat ini, barang bukti berupa 1 unit truk beserta muatan material tambang sebanyak 175 karung diamankan di Kantor Seksi Wilayah II Palu Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi. Sementara, supir truk sedang dimintai keterangan oleh Penyidik Gakkum KLHK untuk mendalami kasus ini untuk mengetahui motif dan aktor intelektual di balik kasus ini.(*/abd)
Laporan : Abdee Mari