POSO, Kabar Selebes– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Poso menangkap seorang kakek pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Desa Toinasa, Kecamatan Pamona Barat.
Pelaku merupakan seorang kakek berinisial YK (50) sedangkan korban wanita berinisial B (15) yang merupakan cucu tirinya.
Kapolres Poso, AKBP Rentrix Ryaldi yang memimpin konferensi pers, Senin (7/6/21) menceritakan kronologis kejadian aksi bejat itu.
Aksi bejat yang dilakukan YK dengan modus mengimingi-imingi korban berupa uang Rp.50 ribu dan melakukan pengancam korban agar tidak menceritakan aksi bejatnya ini kepada orang lain termasuk neneknya yang merupakan istri dari YK.
Kepada polisi YK mengakui melakukan pencabulan terhadap cucu tirinya sendiri sebanyak tujuh kali sejak tahun 2015 selama lima tahun saat korban masih duduk di bangku kelas 3 SD hingga saat ini korban duduk di bangku kelas 3 SMP dan tengah hamil 5 bulan.
“Awal pencabulan YK yang berprofesi sebagai tukang sensor di hutan ini membawa korban ikut bersamanya ke hutan yang ada di Desa Toinasa untuk memotong kayu. Disitulah pertama kali korban disetubuhi YK, selanjutnya kejadian berulang aksi pelaku mencabuli di rumah saat sedang sepi sampai korban beranjak di bangku SMP hingga kini korban tengah hamil 5 bulan,” ucap Rentrix.
Kata Kapolres, pelaku mengaku melakukan perbuatanya karena tak bisa menahan hawa nafsunya melihat tubuh cucu tirinya itu.
Sementara YK dalam konferensi pers mengungkapkan atas perbuatanya telah khilaf telah mencabuli cucu tirinya.
Rentrix mengatakan, terungkapnya kasus ini karena adanya kecurigaan dari guru sekolah, melihat kondisi fisik korban yang tidak lagi normal. Hingga akhirnya korban bersama neneknya Isteri YK dipanggil untuk datang ke sekolah dilakukan tes kehamilan dan hasil tes tersebut korban positif hamil.
“Mengetahui hal itu, nenek korban langsung menanyakan siapa pelaku aksi bejat tersebut, kemudian korban mengakui bahwa pelaku bejat itu dilakukan oleh suami dari neneknya sendiri yaitu YK,” ujarnya.
Sementara perkara tersebut belum langsung dilaporkan ke pihak Kepolisian setempat, melainkan masih dilakukan upaya di desa. Hingga Mei 2021 perkara pencabulan baru dilaporkan ke Polsek Pamona Barat, atas laporan tersebut maka dilakukan upaya hukum lebih lanjut.
“Atas aksi bejat yang dilakukannya itu, YK disangkakan pasal 81 ayat 1 dan 2 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” sebutnya.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar kiranya selalu memantau dan mengawasi pergaulan anak, agar tidak terjerumus dan menjadi korban dalam pergaulan seks bebas.(rdm/abd)
Laporan : Ryan Darmawan