PALU, Kabar Selebes – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) memusnahkan barang bukti 699,92 gram sabu, Senin (24/5/2021).
“Sebelum dimusnahkan, BPOM Palu sudah terlebih dahulu melakukan pengujian dengan alat khusus untuk menunjukan barang bukti tersebut mengandung metamfetamin atau sabu,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Aman Guntoro, usai melakukan pemusnahan barang bukti sabu di Mapolda Sulteng.
Dia menyebutkan, barang bukti sabu yang dimusnahkan itu, yang sebelumnya dengan total keseluruhan 716,47 gram, yang kemudian sebagiannya lagi telah diserahkan kepada pihak pengadilan untuk pembuktian seberat 16,85 gram.
“Dari 716,47 gram barang bukti tersebut, telah disisihkan 16,85 gram sebagai alat bukti di pengadilan dan pemusnahan 699,62 gram atau 0,7 kilogram. Diasumsikan dapat menyelamatkan masyarakat dengan jumlah 5.600 orang,” ucap Aman Guntaro.
Dia menambahkan, pemusnahan barang bukti sabu ini merupakan hasil penanganan empat kasus narkotika dengan enam orang terduga pelaku yang dilakukan Ditresnarkoba beberapa waktu lalu.
“Terduga pelakunya itu, masing-masing berinisial S, SE (perempuan), MS, Y, F, dan HH,” bebernya.
Dalam kesempatan itu, Aman Guntoro, mengimbau seluruh masyarakat untuk berpartisipasi dalam melakukan pencegahan, pemberantasan, maupun penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Sulteng.
“Kami berharap, dalam melakukan pencegahan hingga pemberantasan peredaran narkotika, masyarakat dapat berpartisipasi,” pungkasnya. (am/rlm)
Laporan : Alsih Marselina