PALU, Kabar Selebes – Berdasarkan Surat Edaran atau SE Menaker Nomor M/6.HK.04/IV/2021, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan maupun buruh di seluruh perusahaan wajib dibayarkan H-7 lebaran Idul Fitri.
“SE Menaker Nomor M/6.HK.04/IV/2021, ini berisikan peraturan tentang pembayaran THR bagi karyawan maupun buruh,” ujar Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Sulawesi Tengah, Joko Pranowo, Senin (3/5/2021).
Dia mengatakan, THR wajib dibayar lunas bagi karyawan maupun buruh yang sudah bekerja lebih dari sebulan lebih.
“THR tahun ini wajib dibayarkan lunas kepada karyawan maupun buruh yang sudah bekerja sebulan lebih tanpa dicicil di H-7 lebaran. Itu sesuai edaran Kemnaker,” tegasnya.
Dia mengatakan, posko-posko pengaduan terkait THR sejak 22 April ditingkat provinsi telah dibuka.
Bahkan, di salah satu kantor yang terletak di jalur dua Jalan Moh. Yamin Kota Palu, telah dibuka posko pengaduan untuk 13 posko kabupaten.
Posko pengaduan ini, kata dia, akan menindaklanjuti aduan tidak patuhnya perusahaan terkait pemberian THR yang selanjutnya diproses oleh pihak pengawas ketenagakerjaan khusus kabupaten/kota.
Ia mengaku sudah ada pengaduan yang diterima oleh pihak pengawas ketenagakerjaan dan telah melakukan kunjungan ke perusahaan, yang bersangkutan.
Selain itu, ada pula yang melakukan konsultasi melalui telepon atau WhatsApp.
“Setiap posko pengaduan sudah mencatumkan nomor telepon/WA bagi yang ingin menyampaikan aduannya. Sehingga tidak repot lagi untuk datang ke posko. Cukup hanya dengan menelepon, langsung ditindaklanjuti,” katanya.
Dia menambahkan, khusus perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 diperbolehkan memberikan THR bagi karyawan maupun buruh pada H-1 lebaran dengan ketentuan harus transparan terkait keuangan.
Olehnya, ia mengimbau kepada setiap perusahaan untuk membayarkan THR kepada karyawan maupun buruh.
Apalagi, bagi perusahaan yang tidak memberikan THR akan diberikan sanksi berupa teguran, pemberhentian sementara hingga penutupan permanen.
“Wajib juga diketahui. THR ini bukan dalam bentuk barang atau semacam voucher. Tapi harus dalam bentuk uang tunai,” pungkasnya. (am/rlm)
Laporan : Alsih Marselina