PALU, Kabar Selebes – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah mulai melakukan penyekatan di pintu-pintu masuk perbatasan antar provinsi. Hal itu untuk menerapkan larangan mudik lebaran 2021.
Penyekatan ini dilakukan untuk menekan potensi penyebaran Covid-19 di Sulteng melalui arus mudik lebaran.
Direktur Lalu Lintas Polda Sulteng, Kombes Polisi Kingkin Winisuda mengatakan, penyekatan bakal dilakukan pada 6 Mei – 17 Mei 2021. Apabila di lapangan ditemukan ada pelanggaran, maka petugas tidak akan segan untuk memutar balik kendaraan pemudik.
Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan mengikuti aturan pemerintah melalui Satgas Covid-19 yang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H, sekaligus upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadhan 1442 H.
“Terkait ini, kepolisian sudah sejak dini memberikan sosialisasi secara sistematis dan masif, baik saat berada di lapangan melalui media konvensional maupun media sosial tentang larangan mudik,” kata Kingkin, seperti dikutip daeri iNews.com, Selasa (27/4/2021). BACA JUGA: Ngeri, Warga Palu Tewas dengan 2 Tangan Putus usai Menagih Utang ke Pemilik Panti Asuhan
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto menyatakan, pihaknya telah mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk tidak mudik pada masa pandemi ini, dan meminta publik bersilaturahmi secara virtual untuk mencegah terjadinya klaster mudik di Sulteng.
“Kami mengimbau masyarakat Sulawesi Tengah agar dalam masa pandemi Covid-19 ini untuk tidak mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H,” kata Didik Supranoto.(abd/in)
Laporan : Abdee Mari