Tutup
Sulawesi Tengah

Beroperasi di Parigi Moutong, PT KNK Disebut Nunggak Pajak

492
×

Beroperasi di Parigi Moutong, PT KNK Disebut Nunggak Pajak

Sebarkan artikel ini
Rapat pembahasan LKPj Bupati Parigi Moutong tahun 2020 yang dilaksanakan di ruang aspirasi DPRD Parigi Moutong, yang turut membahas persoalan tunggakan pajak PT KNK, Senin (26/4/2021). (Foto : Roy Lasakka/KabarSelebes.id)

PARIGI MOUTONG, Kabar Selebes – Beroperasi selama dua tahun di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, belakangan ini PT Kemilau Nusantara Khatulistiwa atau KNK disebut menunggak pajak daerah.

“Tunggakan pajak daerah PT KNK tidak bisa dibiarkan,” tegas anggota Pansus LKPj, Sartin Dauda, saat rapat pembahasan LKPj Bupati Parigi Moutong tahun 2020, bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di ruang aspirasi DPRD Parigi Moutong, Senin (26/4/2021).

Advertising

Sartin Dauda, mengaku sepengetahuannya dua tahun terakhir, PT KNK aktif beroperasi. Sehingga, menurutnya, tidak ada alasan oleh PT KNK untuk tidak menunaikan kewajibannya membayar pajak daerah.

Dia juga mengatakan, persoalan ini harus menjadi catatan bersama, antara DPRD dan Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong, agar melakukan dilakukan pembiaran.

“Jadi tidak ada alasan, PT KNK harus membayar pajak daerah,” kata Sartin Dauda.

Menurutnya, PT KNK harus diberikan tindakan tegas berupa sanksi atas kelalaian tidak membayar pajak daerah.

Hal itu, kata dia, dapat memberikan efek jera, agar tidak mengabaikan kewajibannya.

“Masyarakat yang melakukan pengelolaan tambang ditekan dengan persoalan kepengurusan izin maupun pajak. Sedangkan PT KNK, memiliki izin tapi tidak bayar pajak. Kan aneh,” terangnya.

Menurutnya, harus ada keadilan dalam persoalan ini.

Ditambah lagi, setiap kali akan beroperasi, PT KNK menggunakan fasilitas jalan yang dibangun oleh pemerintah daerah menggunakan alat berat.

“Sudah menggunakan fasilitas yang dibangun oleh pemerintah daerah, bahkan terus mengeruk kekayaan di daerah ini, tapi tidak taat pajak,” pungkasnya.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Parigi Moutong, Masdin, mengaku pihaknya telah melayangkan surat kepada PT KNK untuk meminta penjelasan terkait keterlambatan pembayaran pajak daerah selama dua tahun terakhir.

Hanya saja, belum ada tanggapan dari PT KNK.

Sedangkan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mempertanyakan langsung terkait hal itu kepada PT KNK. Sebab, hal tersebut menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Begitu pula dengan jumlah tunggakan pajak PT KNK, Masdin, mengaku tidak mengetahui secara pasti.

Hanya saja, setiap tahun, pembayaran pajak berbeda-beda jumlahnya, karena tergantung dari hasil pertambangan yang mereka kelola.

“Kami hanya memastikan saja, apakah PT KNK sudah membayar pajak atau belum. Yang pastinya, Dinas Pertambangan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah, telah menyampaikan PT KNK sudah dua tahun menunggak pajak,” pungkasnya. (ry)

Laporan : Roy Lasakka

Silakan komentar Anda Disini….