Tutup
PilihanSulawesi Tengah

Buron, ASN Koruptor Jembatan Torate Donggala Diciduk di Kantor PU Binamarga Sulteng

×

Buron, ASN Koruptor Jembatan Torate Donggala Diciduk di Kantor PU Binamarga Sulteng

Sebarkan artikel ini
Terpidana kasus korupsi jembatan Torate Donggala ALR saat dijemput petugas Kamis (22/4/2021).(Foto: Mercusuar)

PALU, Kabar Selebes – Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Palu, berhasil menangkap seorang ASN yang menjadi buronan kasus korupsi, Kamis (22/4/2021).

ASN berinisial ALR (49) ini adalah terpidana kasus tindak pidana korupsi Jembatan Torate Donggala, Sulawesi Tengah. ALR ditangkap petugas di Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Binamarga Sulawesi Tengah setelah dinyatakan DPO sejak tahun 2020 yang lalu.

Advertising

Terpidana ALR dinyatakan bersalah oleh pengadilan Tinggi Palu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3971 K / Pid.Sus/2020 tanggal 25 November 2020 Jo. Putusan Pegadilan Tinggi Palu Nomor : 21/Pid.Sus-TPK/2020/PT.Pal Tanggal 16 Juni 2020. Keputusan itu menyatakan terpidana ALR dijatuhi pidana badan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan Pembangunan Jembatan Torate Sulawesi Tengah dan dijatuhi pidana Badan yaitu selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.

Sebelumnya, pentuntut umum Kejaksaan Negeri Palu telah menerima Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3971 K / Pid.Sus/2020 tanggal 25 November 2020 dimana dalam amarnya menyatakan menolak Kasasi Penuntut Umum. Sehingga berdasarkan hal tersebut maka  Penuntut Umum melaksanakan putusan pengadilan yang telah bekekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pegadilan Tinggi Palu Nomor : 21/Pid.Sus-TPK/2020/PT.Pal Tanggal 16 Juni 2020 dimana dalam amar putusannya menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama dan menjatuhkan pidana selama 1 (Satu) tahun dan 6 (enam)Bulan.

“Dalam rangka melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi tersebut, Penuntut Umum telah melakukan pencarian  informasi dan telah melakukan pemanggilan terhadap  terpidana beberapa kali  untuk diperiksa sebagai  saksi TSK An. CAP dan RL perkara Torate,  namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Inti Astutik Jumat (23/4/2021).

Berdasarkan informasi  dari warga masyarakat, diketahui terpidana berada di salah satu kantor milik pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (PU Binamarga).  Atas informasi tersebut       Koordinator Pidsus dan Kasi Penyidikan (Jaksa P48) datang ke Kantor PU tersebut untuk memastikan DPO benar berada disana.

“Kemudian tim bertemu dengan DPO ALR, selanjutnya terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Palu untuk dimintai keterangan, kemudian dilakukan  pemeriksaan Swab Anti Gen dengan hasil pemeriksaan Negatif,” lanjut Inti.

Setelah itu, terpidana dengan pengawalan ketat petugas Kejaksaan Negeri Palu dibantu Petugas Kepolisian membawa terpidana untuk menjalani pidana badan sebagaimana putusan pengadilan tinggi bertempat di Lapas Palu Sulawesi Tengah yang dimaksud.(abd)

Laporan : Abdee Mari

Silakan komentar Anda Disini….