Tutup
Regional

Pemerintah Sekat Arus Mudik Mulai 6 Mei 2021

×

Pemerintah Sekat Arus Mudik Mulai 6 Mei 2021

Sebarkan artikel ini
Danrem 132/Tadulako Brigjen TNI Farid Makruf, bersama Kapolda Sulteng Irjen Pol Abdul Rahman Baso, megikuti Vidcon Rakor Lintas Sektoral, Rabu (21/4/2021). (Foto: Penrem 132/ Tadulako).

PALU, Kabar Selebes  – Untuk mengantisipasi peningkatan penularan Covid-19, Korlantas Polri akan melaksanakan penyekatan arus mudik sebanyak 333 titik di seluruh Indonesia dengan kekuatan personel sebanyak 166.734. Hal ini dipaparkan saat pemerintah pusat melaksanakan video conference (Vicon) rapat kordinasi (Rakor) lintas sektoral pimpinan, bersama Kapolri terkait persiapan pengamanan Idul Fitri 1442 H di masa pandemi Covid-19 tahun 2021.

Di Sulawesi Tengah (Sulteng) Rakor itu diikuti oleh Danrem 132/Tadulako Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Farid Makruf, bersama Kapolda Sulteng, Inspektur Jendral Polisi (Irjen Pol) Abdul Rahman Baso, dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terkait lainnya di Ruang vidcon Mapolda Sulteng.

Advertising

Dalam pemaparannya, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo menyampaikan aktivitas masyarakat tertentu dapat memicu melonjaknya penularan Covid-19 salah satunya mobilitas masyarakat dari lokasi tertentu ke lokasi lain seperti mudik.

“Maka dari itu untuk mengantisipasi hal tersebut, Polri akan melaksanakan sosialisasi secara masif terkait larangan mudik dan penerapan penyekatan arus mudik mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021,” jelas Kapolri, Rabu (21/4/2021) siang.

Di samping itu, Listyo juga menyampaikan antisipasi terjadinya lonjakan harga Sembako dengan mengoptimalkan pengawasan langsung ke lapangan melalui satgas pangan.

“Laksanakan Deradikalisasi dan Reedukasi untuk menekan penyebaran paham radikal terorisme,” tambahnya.

Selain Kapolri, Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi juga memberikan pengarahan terkait dengan persiapan pengamanan Idul Fitri 1442 H. Menurutnya, berdasarkan data puncak arus mudik tahun 2020, maka hari raya Idul Fitri tahun 2021 ditetapkan larangan mudik mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.

“Hal ini bertujuan untuk mengurangi laju penularan Covid-19,” ucap Menhub.

Sementara itu, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi menyebutkan, bahwa yang perlu dikhawatirkan adalah laju penularan Covid-19 yang tinggi menyebabkan ketidakmampuan pemerintah khususnya tenaga kesehatan menangani hal tersebut.

“Sehingga penerapan larangan mudik ini bertujuan untuk mengurangi laju penularan. Sehingga tenaga kesehatan tetap mampu menangani dengan harapan mengurangi angka kematian,” jelasnya.

Sedangkan pengarahan dari Panglima TNI yakni, Peran TNI dalam upaya mencegah penularan Covid-19 dengan pelaksanaan sosialisasi 3-M, pengawasan ruang publik dan mengoptimalkan PPKM Mikro. (maf/ap/fma).

Laporan: Mohammad Arief.

Silakan komentar Anda Disini….