Tutup
Sulawesi Tengah

Sosialisasi Perlindungan Terhadap Konsumen Digelar di Poso

×

Sosialisasi Perlindungan Terhadap Konsumen Digelar di Poso

Sebarkan artikel ini
Wabup Poso, M. Yasin Mangun saat memberikan sambutan pada sosialisasi perlindungan konsumen, Senin (10/4/2021). (Foto: Ryan Darmawan/KabarSelebes.id)

POSO, Kabar Selebes – Wakil Bupati Poso, M. Yasin Mangun hadir sekaligus menyampaikan sambutan Bupati pada acara sosialisasi Perlindungan Konsumen yang diselenggarakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) bekerjasama dengan Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kabupaten Poso di Aula Hotel 99, Senin (10/4/2021).

Hadir pada kesempatan tersebut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulteng diwakili KUPT Pengawasan dan Perlindungan Konsumen, Rudi Zulkarnaen, SH., MH, Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kabupaten Poso, Kasi Pemasaran Produk dalam Negeri Sulteng, Siti Maimunah, SE., MM Ketua TP- PKK Kabupaten Poso Ny. Nur Afni Mangun Baretha bersama anggota Peserta sosialisasi dan tamu undangan lainnya.

Advertising

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Poso menyampaikan bahwa hari Konsumen Nasional (HARKONAS) yang ditetapkan pada tanggal 20 April adalah momentum peningkatan pemahaman hak dan kewajiban konsumen, peningkatan Kecerdasan, Kemandirian, dan Kepercayaan diri konsumen untuk bertransaksi, serta nasionalisme tinggi dalam menggunakan produk dalam negeri. 

Hal tersebut, kata dia, sejalan dengan tema perayaan Harkonas tahun ini yaitu “Perlindungan Konsumen Menuju Indonesia Maju” dengan sub tema “Konsumen Berdaya Pulihkan Ekonomi Bangsa”.

Menurutnya, perlindungan konsumen merupakan persyaratan mutlak dalam mewujudkan perekonomian yang sehat melalui kelembagaan antara perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha.

“Hanya melalui keberadaan dan keberdayaan perlindungan konsumen yang memadai, indonesia mampu membangun kualitas manusia yang berharkat, bermartabat, cerdas, sehat, inovatif, dan produktif untuk membawa Indonesia memiliki ketahanan nasional yang jauh lebih baik lagi serta berdaya saing di berbagai bidang di kancah dunia,” ungkapnya.

Ditambahkanya, upaya perlindungan konsumen selama 20 tahun, sejak berlakunya undang-undang NO.08 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, telah banyak mengalami kemajuan.  Sengketa antar konsumen dan pelaku usaha telah dapat diselesaikan secara murah dan mudah dengan dibentuknya badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK) sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa konsumen dan pelaku Usaha diluar pengadilan. Meskipun telah mengalami kemajuan, namun masih terdapat banyak hal yang perlu ditingkatkan. salah satunya adalah terkait keberdayaan konsumen.

“Konsumen yang cerdas adalah konsumen yang memiliki ciri ciri antar lain: teliti sebelum membeli, membeli sesuai kebutuhan bukan keinginan, memastikan produk yang dibeli adalah produk yang sesuai standar mutu SNI, memperhatikan lebel manual dan kartu garansi bahasa indonesia, memperhatikan masa kadaluwarsa barang yang dibeli, menjadikan produk dalam negeri sebagai pilihan utama serta menegakan hak dan kewajiban sebagaI konsumen,” ujar Wakil Bupati Poso.

Oleh karena itu, perlindungan konsumen adalah salah satu cara yang efektif untuk menumbuh kembangkan konsumen dengan memberikan bimbingan bagi konsumen yang rentan (lemah) baik pendidikan, pengetahuan dan pendapatan, serta mendorong konsumen yang mapan atau yang mempunyai kemampuan baik pendidikan, pengetahuan dan pendapatan untuk melakukan upaya perlindungan perlindungan konsumen antara lain melalui pembentukan lembaga sosial swadaya masyarakat (LSM) dan kelompok-kelompok strategis.

“Di samping BPSK pengaduan konsumen dapat juga melalui kepolisian setempat, balai pengawas obat dan makanan, yayasan perlindungan konsumen, dirjen perlindungan konsumen kementrian perdagangan RI atau ke dinas perindustrian dan perdagangan Sulteng melalui UPT Pengawasan Perlindungan Konsumen yang allhamdullilah sudah terbentuk pada awal Maret 2021 kemaren,” tutup Wabup.

Rutfiah Mangun S.Sos selaku Ketua Panitia Pelaksana melaporkan bahwa kegiatan memperingati Harkonas tahun 2021 dilaksanakan menggunakan anggaran DIPA/090. 02.3.189081/2021 tanggal 23 November 2020. Peserta kegiatan sosialisasi Perlindungan Konsumen berjumlah 70 orang yang terdiri dari dinas teknis terkait, BUMN, Organisasi Perempuan, Karang Taruna, Pelaku Usaha, LPKSM serta Mahasiswa Perguruan Tinggi yang ada di Kabupaten Poso.

Pelaksanaan kegiatan kali ini bertujuan untuk mengedukasi konsumen agar sadar dan paham akan Perlindungan Konsumen sehingga dapat melindungi diri keluarga dan masyarakat sekitarnya agar terhindar dari akses-akses negatif terhadap penggunaan barang atau jasa yang beredar di pasar yang tidak sesuai dengan ketentuan. Di samping bertujuan untuk mengedukasi, diharapkan konsumen sadar dan paham akan Perlindungan Konsumen sehingga dapat meningkatkan indeks keberdayaan konsumen. (rdn/ap)

Laporan : Ryan Darmawan

Silakan komentar Anda Disini….